REKONFUNEWS.COM, POHUWATO || Sidang pembelaan terdakwa kasus penyelewengan BBM Subsidi Gorontalo. Sidang Pembelaan Terdakwa Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Gorontalo. Usai melewati tahapan sidang tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa SK (23) kasus penyelewengan BBM subsidi gorontalo didampingi Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wahana Keadilan Pohuwato, Stenly Nipi kini melakukan pembelaan di hadapan Majelis Hakim, Kamis (01/09/2022) bertempat di Pengadilan Negeri Marisa.
Pada sidang pembelaan tersebut, Selaku Kuasa Hukum Terdakwa, Stenly Nipi melontarkan 2 aspek penting terkait pembelaan terhadap dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan oleh pihak JPU agar menjadi bahan pertimbangkan oleh Majelis Hakim nantinya.
Yang pertama, dari analisis Stenly Nipi pada fakta persidangan pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh Pihak JPU, dirinya merasa keberatan atas keterangan Saksi (LM), (IA), (HS), dan (SA) yang diduga telah berbohong.
“Dimana, Saksi (LM) memberikan keterangan bahwa dirinya telah menjual 3 jerigen BBM Subsidi kepada terdakwa seharga 600 ribu dengan uang berwarna biru dan merah (pecahan uang 100 dan 50 ribu rupiah) dan keterangan Saksi (HS) yang melihat langsung transaksi via tunai, serta melihat terdakwa memasukan mobil ke area SPBU, namun saat ditanya terkait warna baju yang dipakai terdakwa saat melakukan transaksi, mereka tidak tahu,” tuturnya.
“Selanjutnya, Saksi (IA) yang keterangannya berbeda dengan (IT), dimana Saksi (IA) melihat langsung kejadian penangkapan terdakwa, sedangkan (IT) didampingi rekannya (wD), tak melihat adanya warga dan petugas SPBU saat pengamanan kendaraan yang digunakan Terdakwa bersama 2 mobil lainnya dan baru bertemu/mengetahui terdakwa pada saat persidangan,” ucapnya.
“Lalu, Saksi (SA) alias Sukri yang memberikan keterangan bahwa saat penangkapan tersebut, dirinya menerangkan bahwa BBM Subsidi yang diangkut terdakwa bukanlah miliknya melainkan punya terdakwa, namun saat ditanyakan terkait adanya kepemilikan bisnis BBM dirinya menjawab iya,” bebernya.
Terkait hal itu, dirinya juga mendapatkan informasi melalui pernyataan dari pihak SPBU bahwa CCTV milik mereka sudah beroperasi dari Tahun 2021 dan diaudit selama 2 bulan sekali.
“Jika beroperasi dari sebelum Tahun 2022 berarti kejadian tersebut telah terekam oleh CCTV dan pihak Kepolisian beserta JPU seharusnya mengantongi/memiliki bukti jelas mengenai kejadian ini,” bebernya.
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.