Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Sepasang Remaja di Simalungun Ditangkap Usai Buang Bayi yang Berujung Meninggal Dunia

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi berikan Konferensi Pers
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi berikan Konferensi Pers

REKONFUNEWS.OR.ID, SIMALUNGUN – Sepasang remaja ditangkap polisi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, setelah diketahui membuang bayi yang baru lahir ke semak-semak di perkebunan teh. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia. Kedua remaja tersebut, berinisial VAR (18) dan AS (18), kini ditahan di Polres Simalungun.

 

Pasangan remaja di Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap karena membuang bayi yang akhirnya meninggal di semak-semak perkebunan teh. Informasi tentang kasus ini muncul setelah warga mencurigai remaja yang terlihat hamil. Pelaku yang ditangkap adalah VAR (18) dan AS (18). Setelah melahirkan, AS meminta pacarnya, VAR, untuk membawa bayi ke panti asuhan, tetapi malah membuang bayi tersebut di tempat kejadian. Pasangan remaja tersebut ditahan di Polres Simalungun dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Pelanggaran UU Pers: Wartawan Terhalang Tugasnya oleh Oknum Koordinator PPL di Sumut

 

Menurut Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai AS, seorang remaja yang sempat terlihat hamil. “Kami mendapat informasi dari warga yang mencurigai AS setelah penemuan bayi. Ternyata benar, AS mengaku telah melahirkan bayi perempuan pada Senin (13/5) pagi,” ujar Ghulam pada Kamis (23/5/2024).

5297341988

 

AS, yang baru saja lulus sekolah, meminta pacarnya VAR, seorang pelajar SMA kelas 3, untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Namun, VAR malah membuang bayi itu ke semak-semak di perkebunan teh.

 

“Bayi tersebut dibalut dengan kain dan dimasukkan ke dalam jok sepeda motor oleh VAR. Bukannya membawa ke panti asuhan, VAR justru meninggalkan bayi itu di TKP,” tambah Ghulam.

 

Setelah membuang bayi, VAR kembali ke rumah AS untuk mengambil tali ari-ari bayi dan menanamnya di belakang rumah. Keduanya akhirnya ditangkap oleh petugas.

 

Atas perbuatannya, VAR dan AS dikenakan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

BACA JUGA :  Pelanggaran UU Pers: Wartawan Terhalang Tugasnya oleh Oknum Koordinator PPL di Sumut

 

Sebelumnya, bayi yang diperkirakan baru lahir tiga jam ditemukan oleh warga di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik pada Selasa (14/5/2024). Warga yang menemukan bayi tersebut segera membawanya ke bidan, namun karena kondisi bayi yang kritis, ia dirujuk ke RS Parapat. Sayangnya, bayi tersebut meninggal dunia sekitar pukul 19.30 WIB.

 

Kapolsek Sidamanik, AKP S Tampubolon, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa bayi mengalami luka-luka akibat tajamnya kayu di semak-semak tempat ditemukan. “Bayi tersebut ditemukan oleh warga yang mendengar suara tangisannya. Saat ditemukan, bayi mengalami banyak pendarahan dan akhirnya meninggal dunia di RS Parapat,” jelas Tampubolon.

5297341988

 

Kasus ini menjadi perhatian serius di Simalungun dan menambah deretan kasus kekerasan terhadap anak yang perlu penanganan tegas dari pihak berwenang. (Red)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca