Rekonfunews.com, Pohuwato – Miris, kasus dugaan pemungutan liar (Pungli) di tatanan lingkungan sekolah Kabupaten Pohuwato tak ada habis-habisnya.
Meskipun menyandang status Sekolah Negeri, aktifitas Pungli nyatanya tetap berjalan secara masif dengan beranekaragam skandal atau tipu muslihat berkedok iuran kelas.
Sebagai sekolah representatif SDN 01 Marisa ternyata tak luput dari yang namanya kasus Pemungutan Liar (Pungli). Dimana Informasi ini diutarakan langsung oleh orang tua siswa.
Dari penuturan salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, SDN 01 Marisa diduga telah melakukan pungli ke mereka dengan kedok iuran kelas.
Pasalnya mereka (orang tua) dipaksakan harus menuruti kemauan sekolah dalam hal kewajiban membayar sejumlah uang untuk pembelian Sarpas dengan nominal yang cukup fantastis hingga mencapai 200 ribu per siswa.
Bahkan nominal ini bisa saja berubah, lantaran disesuaikan dengan tingkatan Kelas dan jenis pengadaan jumlah unit barang yang akan dibeli.
Misalnya saja iuran untuk pembelian kebutuhan kipas angin, orang tua harus membayar sebesar 30 ribu rupiah. Instruksi ini dirasa sangat memberatkan lantaran pihak sekolah dinilai tidak melakukan pertimbangan ke mereka (orang tua) terlebih yang kurang mampu.
“Mereka mewajibkan kami (orang tua) harus membayar iuran itu sekalipun dicicil 2 ribu setiap harinya, dengan alasan agar anak-anak tidak kepanasan. Ini kan sekolah Negeri apalagi sekolah penggerak apa dibolehkan?”, tanya dia
“Selain kipas ada iuran taplak meja 100 ribu rupiah per siswa, alas meja plastik 20 ribu per siswanya, pengadaan sudut baca, tikar, hiasan dan masih banyak lagi”, lanjutnya
Dengan keadaan yang ia rasa serba pas-pasan, tentu kebijakan ini membuat dirinya merasa sangat kecewa. Seyogyanya pihak sekolah SDN 01 Marisa harus mempertimbangkan keadaan ekonomi setiap orang tua siswa.
“Kami ini pak, percaya SDN 01 Marisa sekolah yang unggul makanya kami sekolahkan anak kami kesini. Namun jangan karena menjadi salah satu sekolah elit jangan bikin kami sulit. Dengan keadaan yang serba mahal tentu ini membuat kami susah”, ujarnya dengan geram.
Oleh karena itu, dirinya mengharapkan atensi Pemerintah Daerah untuk segera menyikapi kasus dugaan Pungli yang terjadi di SDN 01 Marisa.
“Semoga Pemerintah Daerah bisa membantu kami. Kasian kami pak dengan keadaan yang serba sulit seperti sekarang ini masih saja dibebani dari segi ekonomi”, harapnya.
Padahal telah jelas, Pemerintah Republik Indonesia sangat anti dan tegas mengecam tindakan pemungutan liar (Pungli) atau sejenisnya. Sebagaimana tertuang dalam peraturan nomor 60 tahun 2011 dimana salah satu pasalnya berbunyi “Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya”. Selain itu masih banyak lagi bunyi pada Pasal yang tidak membenarkan adanya pemungutan liar pada sekolah Negeri. (Edi)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.