Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Pegawai Satpol PP Provinsi Kepri

REKONFUNEWS.COM, KEPRI || Tanjungpinang Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja.

Kejadian bermula pada hari Jumat, 02 September 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, mengatakan setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan setelah itu sekira pukul 20.00 diketahui seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang duduk di pangkalan ojek di Jalan Tugu Pahlawan Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA :  Pencurian Warung Viral di Medsos, Kurang Dari 24 Jam Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus

Kepada petugas, saat diinterogasi laki-laki tersebut mengaku bernama (BS), kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat ditemukan 1 buah kotak rokok warna hitam merah dekat kaki (BS) tersebut yang berisikan 1 paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik bening yang diakui (BS) dan diletakkan di bawah tempat duduknya dan diakui benar miliknya”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Senin (05/09).

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, mengatakan 1 paket diduga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut di dapat dari seorang laki-laki bernama (HI), dan dari tangannya juga diamankan 1 unit HP dan juga 1 unit sepeda motor miliknya.

BACA JUGA :  Polresta Tanjungpinang Membagikan Sembako Kepada Masyarakat Yang Terdampak Kenaikan Harga BBM
5297341988

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, tutur Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.

Hasil tes urine positif menggunakan narkoba, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.

Untuk diketahui, BS sendiri merupakan pegawai tidak tetap pada Kantor Satpol pp dan Penanggulan Kebakaran Provinsi Kepri.(*)

 

Galih RM

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
BACA JUGA :  Kunker Tim Biro Provos Div Propam Polri, Lakukan Pengecekan di Polresta Tanjungpinang
Bagikan Artikel :

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca