REKONFUNEWS.COM, DENPASAR || Menindaklanjuti arahan Pimpinan dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Bali untuk menindak tegas pelaku Kriminal jalanan dan juga Narkoba, Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan Seorang pria yang bekerja sebagai tukang ojek, Ketut Kariada (30) karena kedapatan menyimpan Ganja.
Pelaku yang asal Karangasem ini di tangkap di sebuah kos di Jalan Glogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan pada Senin (5/9) pukul 19.50 Wita.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 4,725 kilogram (4,7 Kg) dan ganja tersebut dikemas dalam bentuk 68 paket klip siap edar,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.S.I.K.,MH. Kamis (15/9/22) kepada media didampingi Kasat Narkoba AKP Mirza Gunawan, SIK.
Menurut pengakuan pelaku Barang haram sebanyak itu didapatkan dari seseorang yang dikenalnya bernama Marko.
Lebih jelas Kapolresta menjelaskan pelaku diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat, menindaklanjuti laporan itu, aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan.
Pada saat tersangka diamankan anggota langsung dilakukan penggeledahan tubuh, namun tidak ditemukan barang bukti. Anggota menggeledah kamar kosnya dan ditemukan 68 paket ganja kering siap edar,” beber Kapolresta.
Kepada polisi pelaku mengaku ganja kering itu dipasok dari seseorang yang dikenalnya bernama Marko, Ganja tersebut dikirim dari Sumatra Utara melalui jasa pengiriman barang.
Pelaku ini mengaku sudah dua kali menerima ganja kering kiriman dari Marko. Pertama seberat 3 Kg. Hasil mengedarkan ganja 3 Kg itu tersangka mendapat upah Rp 6 juta. Berhasil kiriman pertama, Marko kembali kirim untuk kedua kalinya sebanyak 6 Kg. Tersangka dijanjikan upah Rp 18 juta.
Belum berhasil mengedarkan semua ganja 6 Kg kiriman yang kedua itu keburu tersangka ditangkap polisi. Sisanya barang yang belum diedarkan seberat 4,725 Kg dan dikemas dalam bentuk 68 paket plastik klip.
Terhadap Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Denpasar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga,” tegasnya.(Ravi/Tim)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.