Rekonfunwes.com, Pohuwato – Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato berhasil menggagalkan penyelundupan Minuman Keras (Miras) berjenis Cap Tikus.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kepala Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato Iptu Renly H. Turangan, SH., bersama Personel Res Narkoba Polres Pohuwato, pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 19.20 Wita.
Iptu Renly mengatakan, tim opsnal Res Narkoba mendapatkan informasi adanya mobil berasal dari Kabupaten Boalemo yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Pohuwato dengan membawa minuman keras
Dari informasi tersebut Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bergerak cepat dan memberhentikan sebuah mobil jenis Pick Up Suzuki New Carry warna putih Nomor Polisi DM 84XX CC yang melintasi di jalan trans Sulawesi tepatnya di Desa Palopo, Kecamatan Marisa.
Satu orang diamankan dengan inisial TEW, 35 tahun, berdomisili di Kabupaten Boalemo. Dari pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut ditemukan Jeriken sebanyak 25 buah berisikan minuman keras (miras) berjenis cap tikus dan 1 (satu) sak plastik yang dikemas dalam karung berisikan 25 liter minuman keras berjenis cap tikus
“Barang bukti berupa minuman keras berjenis cap tikus kurang lebih berjumlah 650 (enam ratus lima puluh) liter dan 1 (satu) yunit mobil Pick Up Suzuki New Carry warna putih, bersama pengemudi lelaki berinisial TEW diamankan di oleh Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato, guna pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Renly Turangan. (Edi)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.