Rekonfunews.com, Pohuwato– Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato berhasil menggamankan satu orang terduga penjual Pil Koplo bersama barang bukti di desa Dudewulo Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato Minggu, (28/05/2023)
Penangkapan tersebut berawal dari adanya infromasi bahwa ada seorang lelaki berinisial I. A, yang menjual Pil Koplo berlogo Y. Kasat Res Narkoba Polres Pohuwato Iptu Renly H. Turangan, SH., bersama personel Satuan Narkoba Polres Pohuwato, langsung menuju ketempat tempat tersebut.
Setibanya di lokasi target Operasi, Kasat Res Narkoba menggunakan seorang kurir berinisial X untuk melakukan transaksi jual beli pil Koplo berlogo Y, terhadap penjual berinisial I. A, dari hasil transaksi tersebut, berhasil membeli Pil Koplo sejumlah 40 (empat puluh) butir.
Kasat Res Narkoba, langsung menuju kerumah yang menjadi target operasi, untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku penjual Pil Koplo, dan menemukan lelaki I. A.
Dari penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 55 (lima puluh lima) butir Pil Koplo berlogo Y, 1 (satu) paket Pil Koplo berlogo Y, yang sudah dihaluskan, uang sejumlah Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna biru. (Edi)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.