Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Satresnarkoba Polres Blora Amankan Seorang Pria, Diduga Pengedar Narkoba

REKONFUNEWS.COM, BLORA || Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pria berinisial EDY, (50) seorang warga kecamatan Blora. Pria tersebut diamankan lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu.

Edy diamankan petugas saat berada di kawasan Kelurahan Tambahrejo kecamatan Blora kabupaten Blora, Selasa, (07/02/2023).

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa,SH,MH membeberkan awal mulanya pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Blora.

Berdasarkan Informasi tersebut Petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka EDY di wilayah kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora,” kata Kasatresnarkoba. Rabu, (08/02/2023).

BACA JUGA :  Polda Jateng Gelar Operasi Keselamatan Berlalu Lintas Jelang Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2023

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening.
    -1 (satu) buah handphone merk OPPO A 83.
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam.
5297341988

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tambah Kasatresnarkoba.

Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar. Karena selain barang haram, penyalahgunaan narkoba bisa merusak kesehatan dan pastinya akan ditindak dengan tegas sesuai aturan yang ada jika tertangkap petugas.

BACA JUGA :  Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Surakarta, Resmi Dibuka Untuk Umum

Hindari Narkoba, selain barang haram dengan mengkonsumsi narkoba bisa merusak kesehatan seseorang,” tandas Kasatresnarkoba.(*)

Galih RM

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca