Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Rugi Ratusan Juta, Korban Investasi Bodong Gorontalo Layangkan Gugatan Ke Pengadilan

REKONFUNEWS.COM, POHUWATO – Investasi bodong FX Family milik owner salah satu mantan kepolisian berinisial AY kembali menelan korban dengan total kerugian yang tak main-main yakni mencapai sekitar Rp. 696 juta.

Kabar ini datang dari salah satu korban Abdul Wahab Oli (31) warga asal Dudepo, Kecamatan Patilanggio yang saat ini telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, kejadian ini bermula ketika dirinya sedang menghadiri doa syukuran Bulan Mei tahun lalu dan pada saat itu dirinya mendapatkan tawaran dari salah satu admin Fx Family untuk berinvestasi dengan iming-iming mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.

BACA JUGA :   Sidang Perdana Konsultan ITE Dianggap Hacker Didakwa Pasal 33 ITE

“Saya tidak menyangka yang hadir di acara syukuran tersebut banyak oknum-oknum kepolisian yang terlibat menjadi admin, setelah saya menghadiri itu, saya di ajak untuk melakukan invest dengan iming-imingi memperoleh keuntungan yang berlipat ganda oleh admin bernama Adrian Lasimpala,” ungkapnya, Selasa (31/05/2022).

Wahab dijanjikan akan memperoleh keuntungan bahkan di naikan persenan dari total 27 persen jika modal yang disetorkan semakin besar, per 7 hari dihitung semenjak penyetoran. Skema ini berlaku selama sebulan, jadi dalam sebulan wahab bakal dapat sekitar 3 kali pencairan untung.

BACA JUGA :   Jelang Agenda Akbar Partai Gerindra Pohuwato Perkokoh Silaturrahmi
5297341988

“Olehnya, pada tanggal 10 Bulan Juni 2021, saya memutuskan untuk melakukan investasi sebesar Rp. 90 juta, lalu di minggu berikutnya sebesar Rp. 55 juta dan di minggu berikutnya sebesar Rp. 64 juta, jadi dalam sebulan itu ada kisaran 200 juta yang saya investasikan,” jelasnya.

Wahab sempat curiga karena ada desakan berkala yang dilakukan oleh pihak admin Fx Family untuk terus melakukan deposit atau menyetorkan modal sehingga dirinya harus menjual aset pribadi dan berhutang ke bank.

Namun karena terbuai oleh janji manis admin, Wahab terus melakukan penyetoran hingga terhentinya pencairan pada 7 November yang mengakibatkan modal hingga Rp. 696 juta di tawan owner dan admin Fx Family sampai dirinya mendapat kabar bahwa pelaku owner Fx Family AY telah di tangkap Polda Gorontalo.

BACA JUGA :   1 Ramadhan 1444 H Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023, Wabup : Mari Makmurkan Masjid

Olehnya, Wahab berharap modal pokoknya selama 8 bulan dapat terkembalikan dan juga admin beserta Owner Fx dapat di berikan sanksi seadil-adilnya oleh pihak berwajib karena sudah merugikan masyarakat.

 

 

 

 

Bagikan Artikel :
Penulis: TaufikEditor: Taufik