Rekonfunews.com, Pohuwato – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato melakukan pemusnahan 5305 lembar surat suara rusak dan sisa surat suara.
Pemusnahan tersebut disaksikan Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, anggota Bawaslu Amran Hulubanga, TNI dan jajaran Kejari Pohuwato, Selasa (13/02).
Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan menjelaskan, pemusnahan ini bentuk tindaklanjut keputusan KPU No 1395 tentang pengelolaan logistik.
Dimana, dalam aturan tersebut setiap KPU Kabupaten wajib memusnahkan sisa atau surat suara rusak sehari sebelum pemungutan suara.
Ia menyebutkan 5305 lembar yang dinyatakan rusak terdiri dari 106 surat suara pemilu presiden dan wakil presiden, 427 surat Pemilu DPR RI, 585 surat Pemilu DPD RI, 720 surat Pemilu DPRD Provinsi dan 3478 surat Pemilu DPRD Kabupaten/Kota.
Firman menambahkan meski terdapat ribuan lembar surat suara rusak, pihaknya memastikan pendistribusian Logistik di Kabupaten Pohuwato cukup sesuai kebutuhan di TPS.
“Kami sudah hitung dengan baik dengan teliti sampai 5 kali penghitungan, agar surat suara di TPS cukup atau sesuai dengan kebutuhan”, tandasnya. (Edi)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.