Rekonfunews.com, Pohuwato – Kasus yang sempat menghebohkan dunia pendidikan di Kabupaten Pohuwato pada November 2023 lalu akhirnya berujung damai.
Sebelumnya, seorang guru di SDN 13 Paguat melaporkan salah satu orangtua siswi berinisial SM ke Polsek Paguat usai melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya.
Kejadian yang berujung pada dugaan tindakan penganiayaan terhadap guru SD bernama Nidya Mbuinga, S.Pd, tersebut berawal ketika salah satu siswi mengadu kepada orangtuanya karena menerima perundungan (Bullying) dari teman-teman sekelasnya.
Mendengar curhatan dari sang anak, SM dengan emosi kemudian mendatangi SDN 13 Paguat dan memarahi teman-teman sekelas anaknya.
Usai memarahi para siswi SM kemudian dihampiri oleh Nidya Mbuinga selaku guru olahraga. Namun tidak berselang lama, terjadilah pertikaian hingga menjurus kepada dugaan tindak pidana penganiayaan.
SM kemudian diamankan oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan polisi dengan nomor laporan LP/13/XI/SPKT/Sek-Pgt/ tanggal 7 November.
Usai menjalani penahanan beberapa waktu di sel tahanan Polsek Paguat, akhirnya pada Senin (08/01/2024), kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di lingkungan sekolah ini berakhir damai.
Hal ini ditandai dengan pertemuan kedua belah pihak yang di inisiasi oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui program Restorative Justice (RJ) bertempat di Rumah Restorative Justice “Bele Po’onuwa” yang berada di Kecamatan Marisa.
Pada kesempatan tersebut, SM dihadapan Kasi Pidum Kejari Pohuwato, Lulu Marluki, dan Camat Marisa, Mohammad Huntoyungo, Kades Maleo, Supardi Hulalata, mengakui dan meminta maaf atas semua perbuatannya serta Nidya Mbuinga selaku korban dengan tulus memberikan maaf dan tidak akan melanjutkan lagi permasalahan tersebut.
Kasi Pidum, Lulu Marluki menjelaskan semua proses Restorative Justice sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
“Hari ini dilaksanakan proses mediasi atau RJ pada perkara tersebut dan alhamdulilah dalam pelaksanannya telah adanya kesepakatan perdamaian antar kedua belah pihak,” ujar Lulu.
Selanjutnya, Lulu mengungkapkan bahwa tinggal menunggu proses selanjutnya apakah RJ ini disetujui atau tidak.
“Kami masih melakukan proses untuk dilakukan gelar perkara atau ekspos dengan jaksa agung muda tindak pidana umum apakah terhadap proses RJ ini disetujui atau tidak yang pasti untuk pelaksanaannya telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Perja nomor 15 tahun 2021,” ungkap Lulu.
“Harapannya untuk para pihak ini dengan terlaksananya RJ ini agar tidak terulang kembali kejadian sebelumnya yang mana tujuan dari RJ ini untuk memulihkan sebagaimana keadaan semula yang lalu biarlah berlalu sekarang sudah ada perdamaian kita sama-sama para pihak untuk menjalani kehidupan tanpa mempermasalahkan masalah-masalah sebelumnya,” harap Lulu.
Sementara itu, Kuasa hukum SM, Adv Sri Yulianan Monoarfa, mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil yang diperoleh oleh kliennya melalui program Restorative Justice.
“Alhamdulillah RJ berjalan aman, damai dan mencapai kesepakatan mufakat dan alhamdulilah pihak korban telah memberikan maaf kepada klien kami. Kami juga memohon kepada pihak korban jika nanti sudah kembali ke dunia pendidikan kami menitipkan anak dari klien kami untuk kemudian di sayangi dicintai diperlakukan seperti anak kandung sendiri,” terang Sri Yuliana.
Saat di konfirmasi terkait upaya damai ini, Nidya Mbuinga, selalu korban dengan berbesar hati menyampaikan sudah memaafkan pelaku atas semua perbuatannya.
“Saya sudah memaafkan pelaku kemudian saya tidak ingin menuntut apa-apa dari pelaku karena situasinya juga saya tau. Hari ini upaya perdamaian, tidak ada kata yang lain lagi selain terimakasih atas partisipasi dari bapak jaksa, camat dan lain-lain,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.