Rekonfunews.com, Pohuwato – Sebanyak 97 Kepala Desa dan 687 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pohuwato mendapat perpanjangan 2 tahun masa jabatan.
Penambahan masa jabatan tersebut didasarkan dengan ketentuan Undang-undang No 3 tahun 2024 tentang Desa dan surat Kementerian Dalam Negeri
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pohuwato, Refli Basir menjelaskan bahwa dari 101 Kepala Desa hanya 97 Desa yang menerima perpanjangan masa jabatan.
“Kami telah memilah tidak semua menerima perpanjangan Kepala Desa, ada beberapa yang tidak diberikan perpanjangan. Dimana hasil pemilahan merujuk periodesasi masing-masing Kepala Desa dan BPD”, kata Refli.
Refli berharap agar seluruh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pohuwato mengedepankan netralitas dalam menghadapi PSU dan Pilkada Pohuwato 2024.
“Dalam rangka menghadapi PSU dan Pilkada netralitas Kades dan BPD sangat dibutuhkan, ada ancaman bagi mereka yang tidal netral”, pesannya. (Edi)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.