Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Proses Hukum Laporan Penghapusan Data Bansos Warga Desa Sidomulyo Di Anggap Bertele-tele

REKONFUNEWS.COM, DEMAK || Laporan kepolisian terkait Dugaan tindak pidana penghapusan data elektronik sejumlah 135 orang warga desa Sidomulyo Kecamatan Dempet Kabupaten Demak yang dilakukan oleh oknum Kepala desa setempat sudah berjalan lima bulan. Namun proses hukum nya sampai sejauh ini belum ada titik terang. Kantor Lembaga studi dan bantuan hukum Teratai Dr. Nimerodi Gulo, SH, MH dan Rekanan selaku Kuasa Hukum dari warga desa Sidomulyo menganganggap proses hukum yang saat ini berjalan di Polres Demak terlalu berputar-putar dan bertele-tele.

Nimerodi Gulo atau biasa dipanggil Gule menerangkan,”bahwa perkara ini sebetulnya sangat gamblang Menurutnya sudah ada beberapa alat bukti, diantaranya bukti pengakuan,keterangan dari beberapa saksi dan surat berupa elektronik serta Dua keterangan dari saksi Ahli yaitu ahli Pidana dan Ahli ITE yang menyampaikan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur Pidana. Untuk itu Gule meminta kepada Penyidik Polres Demak, agar perkara ini segera ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

BACA JUGA :   Luar Biasa,Tim Interdiksi Gabungan dari Polda Kalbar dan Bea Cukai Berhasil Meringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba

Lambatnya proses hukum yang dianggap berbelit-belit menurut Tim Kuasa Hukum karena aturan internal yang kurang singkron. Karena dianggap kurang memahami kasus ini dan kurang memahami hukumnya, sehingga Gule menganggap perkara ini jadi berputar-putar.

Pasal 32 UU ITE Melarang setiap orang menghapus data elektronik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin. Kepala desa ini memerintahkan operatornya untuk menghapus data-data bantuan sosial 135 orang. Selanjutnya Kepala Desa ini memunculkan surat palsu yang berkaitan kebijakan penghapusan data-data 135 orang tersebut. Kami minta perkara ini segera ditingkatkan ke tahap Penyidikan, sehingga yang bersangkutan bisa ditetapkan statusnya dari Terlapor menjadi Tersangka. Kami dari Kuasa Hukum meyakini, sudah cukup alat bukti”.

Dengan dihapusnya data-data Elektronik dalam system informatika, sehingga bantuan dari Pemerintah Pusat tidak keluar, karena sudah dihapus oleh terlapor (Kepala Desa), dan itu yang saya katakan tindak pidana terjadi. Karena Terlapor tidak punya hak untuk menghapus, apalagi dalam konteks ini, oknum Kepala Desa tersebut melakukan penghapusan secara sepihak serta memunculkan surat palsu. Sedangkan warga yang telah dihapus data-datanya secara Faktual memang merupakan warga miskin,” Kata Gule.

BACA JUGA :   Polres Demak Sosialisasikan Dipa 2023, Bentuk Transparasi Anggaran

Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reskrim AKP Winardi Ketika ditemui di ruang Satreskrim mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman. Upaya penyelidikan sedang berjalan. Ia menambahkan akan menghadirkan saksi Pidana untuk dimintai keterangan lanjutan.

Proses hukum perkara ini masih berjalan. Saat ini masih dalam tahap Penyelidikan. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari beberapa pihak. Selanjutnya, kami akan menghadirkan saksi ahli Pidana” ujar Winardi.

Sebelumnya di beritakan, bahwa Kepala desa Sidomulyo Kecamatan Dempet Mahfudin. Pada awal ia menjabat sebagai Kepala Desa dianggap telah mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. Dengan menghapus data elektonik secara sepihak warga desa Sidomulyo, mengakibatkan 135 orang kehilangan haknya. 135 orang yang sejatinya warga miskin, ahirnya tidak tertanggung oleh Jaminan Sosial berbentuk Bansos dari Pemerintah. Kebijakan yang dilakukan oleh oknum Kades ini, dituding sebagai Upaya kesewenang-wenangan Aparatur desa terhadap warga miskin.

BACA JUGA :   Polsek Tanjung Duren Bersama Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Peredaran Narkoba

( Sutarso-Red)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :