Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Polresta Tanjungpinang Melewati Batas Waktu, Bubarkan Aksi Unjuk Rasa Warganegara Afganistan Secara Persuasif

REKONFUNEWS.COM, KEPRI || Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si bersama Karudenim Pusat Tanjungpinang, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Provinsi Kepri, Perwakilan UNHCR Kota Tanjungpinang, Perwakilan IOM, Sekda Kota Tanjungpinang, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Tanjungpinang, Kasubid Wasdin dan Kerja Sama Intelejen Kesbangpol Bintan dan Sekretaris Satpol-PP Kota Tanjungpinang melaksanakan mediasi untuk menghimbau kepada WN Pengungsi Afganistan untuk menghentikan aksi unjuk rasa yang telah melewati batas waktu di Kantor UNHCR Km. 7 – Tanjungpinang, Senin (19/9/2022).

Sebelumnya, Massa WN Afghanistan tiba dikantor perwakilan UNHCR Jl. Peralatan Tanjungpinang dengan jumlah massa 132 orang menggunakan 13 angkutan umum dan kemudian melakukan persiapan mendirikan tenda untuk bermalam di kantor perwakilan UNHCR.

BACA JUGA :  Penampungan PMI di Jalan Nuri (Ganet) di Duga Ilegal di Grebek Petugas Polresta Tanjungpinang

Melihat hal tersebut, Personel Polresta Tanjungpinang yang melaksanakan pengamanan berusaha memberikan himbauan untuk tidak bermalam di Kantor Perwakilan UNHCR dikarenakan kegiatan Massa WN Afganistan mengganggu kegiatan masyarakat sekitar.

Akhirnya, terjadi penolakan aksi Massa WN Afganistan dari Warga Kelurahan Melayu Kota Piring, dan sempat terjadi keributan antara masyarakat sekitar dengan massa WN Afganistan di depan Kantor perwakilan UNHCR, warga menarik dan melepas paksa tenda dan sepanduk yang terpasang di sekitaran tenda WN Afganistan.

BACA JUGA :  Polresta Tanjungpinang Membagikan Sembako Kepada Masyarakat Yang Terdampak Kenaikan Harga BBM

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si mengatakan upaya tegas dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang untuk membubarkan masa aksi guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikarenakan sudah melewati batas waktu hingga malam hari, lokasi kantor UNHCR merupakan pemukiman masyarakat sehingga dapat menggangu warga sekitar.”

5297341988

Sudah diberikan himbauan sebanyak 3 (tiga) kali, dan akhirnya dibubarkan dengan tertib sebanyak 132 orang WN Afganistan meninggalkan bus dan truk yang di sediakan menuju Hotel Badra-Bintan”, Ujar Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. (Tim/Ravi)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
BACA JUGA :  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Polresta Tanjungpinang Gelar Binrohtal
Bagikan Artikel :

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca