Rekonfunews.com, Pohuwato – Satuan Reskrim Polres Pohuwato menggelar Press Release kasus pencurian besar yang terjadi di Desa Marisa, Kecamatan Marisa.
Kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu, 27 mei 2023, pukul 02 : 30 Wita di Desa Marisa, Kecamatan Marisa di rumah Pr. Wirda Lukum.
Wakapolres Kompol adek dermawan SH.,S.IK mengatakan saat ini pihaknya berhasil mengamankan 4 pelaku, masing-masing berinisial RS (27), RK (18), FH (18) dan AR (19).
Adek menjelaskan, total uang yang berhasil dicuri 4 pelaku tersebut sebanyak 91 juta 300 Ribu rupiah.
“Motif pelaku 1, 2, 3 dan 4 sesuai hasil BAP sering mengonsumsi minuman beralkohol tapi tidak punya uang hingga timbul niat untuk mencuri uang dan barang milik orang lain”, jelas Adek
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantarnya 1 buah sepeda motor Yamaha Aerox, 1 sepedah motor Honda beat, 1 pisau besi, 1 alat pencungkil daging kepala, 1 buah Hp android vivo Y21S, 1 buah Hp android Vivo Y16, 1 buah Hp android Realme C30, dan 1 buah Hp IPhone 12 Pro Max
Selanjutnya, 1 buah sepeda motor Kawasaki Ninja, 1 buah Hp android Realme C55, 1 buah lemari es merek Sharp, 1 buah kompor gas merek Rinnai, 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 buah dispenser, 1 rak dispenser dan 1 buah Reskuker.
Ke 4 tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 subsidair pasal 363 ayat 1 ke 3e lebih subsidair pasal 362 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KHUPidana dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara dan pertolongan jahat (penadahan) pasal 480 ayat 1 ke 1e KHUPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Edi)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.