REKONFUNEWS.COM, BANJARNEGARA || Polres Banjarnegara telah menangkap Pelaku penganiyaan terhadap Sumarno yang terjadi tepi jalan di Desa Danakarta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, SIK, MH melalu Kasatreskrim Polres Banjarnegara AKP Bintoro Thio Pratama, SIK, MH pelaku penganiyaan yang terjadi kemarin sudah ditangkap, pelaku atas nama TO (58) warga Desa Danakerta Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara.
Setelah terjadi pembacokan, pelaku langsung melarikan diri ke daerah perkebunan di belakang rumah pelaku,” katanya kepada awak media, Kamis (25/5/2023).
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan untuk pencarian pelaku, sore hari pelaku terlihat di Wilayah punggelan
Kami amankan dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar dia.
Menurut dia, penganiyaan itu terjadi karena baik korban maupun pelaku mempunyai hubungan intim dengan satu wanita, adapun wanita itu sudah mempunyai suami tetap.
Adanya kecemburuan sehingga pada saat pelaku ketemu dengan korban dipertigaan itu langsung terjadi pembacokan,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan dengan pemberatan.
( CH86 )