REKONFUNEWS.COM, SUKABUMI || Polisi dari Polsek Lengkong Polres Sukabumi berhasil menggagalkan rencana transaksi obat keras terbatas dan mengamankan pelakunya di Kampung Patok besi Desa Cilangkap Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pada hari Kamis (15/09/22) sekitar pukul 17.00 wib.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Lengkong AKP Acep Sujana mengatakan dikantornya pagi ini kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi bahwa pihaknya dalam kasus peredaran obat keras terbatas telah mengamankan seorang pelaku berinisial AM (21 tahun).
Menurut Acep Sujana pihak menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi obat keras terbatas berupa obat Eximer di Pangkalan ojeg Kampung Patok Besi di Desa Cilangkap.
Atas informasi tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melaksanakan Lidik ke lokasi,” ungkap AKP Acep Sujana. Jumat (16/09/22).
Selanjutnya menurut Acep Sujana, sesampainya di di lokasi pangkalan ojeg, anggota langsung melakukan pemantauan dan setelah sekian lama menunggu akhirnya muncul satu orang laki-laki dengan polah tingkah yang mencurigakan.
Anggota saya langsung menghampiri orang tersebut, kemudian setelah diperiksa dan digeledah didapati BB berupa obat keras terbatas jenis Excimer,” terang AKP Acep Sujana.
Acep juga mengatakan pihaknya telah mengamankan dari tangan pelaku barang bukti berupa obat keras terbatas Excimer sebanyak 243 butir.
Untuk pengembangan lebih lanjut kasusnya kata Acep Sujana telah dilimpahkan ke Satreskoba Polres Sukabumi.
Pelaku dan barang bukti telah kami limpahkan ke Polres Sukabumi,” pungkasnya. (ravi/tim)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.