RekonfuNews.com, Pohuwato – Sejak awal penetapan pembangunan bandara pada tahun 2021, hingga saat ini pembangunan bandara tersebut masih menuai banyak polemik yang memicu aksi protes di kalangan masyarakat.
Pasalnya, ganti-rugi lahan yang sebelumnya milik masyarakat kemudian di konversi menjadi lokasi pembangunan bandara belum sepenuhnya dituntaskan oleh pihak Pemerintah Daerah.
Olehnya, 27 masyarakat dari desa Limbodu melakukan aksi memblokade atau pemagaran di sekitar area pembangunan bandara Pohuwato.
Lewat media, salah satu masyarakat desa Limbodu, Imran mempertanyakan mengenai sikap dari pemerintah yang sampai saat ini belum menuntaskan masalah ganti-rugi milik lahan masyarakat yang di konversi tersebut
“Saya kecewa. Tanah kami belum dibayar kenapa sudah ada pembangunan?,” tanya Imran.
Imran menduga bahwa alasan pemerintah sehingga tidak melakukan pembayaran ganti rugi lahan tersebut karena areal pembangunan bandara termasuk kawasan Hutan Lindung atau milik negara
“Alasannya ini mungkin masuk kawasan Hutan Lindung,” tuturnya
Terkait pengubahan lahan, Imran dan masyarakat lainnya mempertanyakan bahwa bagaimana bisa lahan yang dulunya menjadi program pencetakan sawah bisa menjadi kawasan hutan lindung
“Dulu disini, pernah ada program pencetakan sawah. Bahkan di 2016 sudah ada pembayaran kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sama halnya dengan apa yang disampaikan oleh Ibrahim Bouty, selain termasuk dalam 27 KK yang lokasinya terdampak oleh pembangunan bandara perintis ini mempertanyakan sebutan atau penetapan Hutan Lindung pada Tahun 2021 kemarin
“Dulu saya sempat menggarap lokasi ini dengan menggunakan alat berat untuk keperluan irigasi. Kalau ini termasuk kawasan Hutan Lindung, kenapa tak ada yang melarang saat itu,” ungkapnya.
Ibrahim mengatakan bahwa lokasi tersebut telah di garapnya sedari tahun 1997 namun belum pernah mendengar bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung
“Ini sudah sejak lama digarap masyarakat, kok nanti baru-baru ini ditetapkan sebagai kawasan Hutan Lindung,” tutur ibrahim.
Sementara itu, Salah Satu Camat di wilayah Pohuwato yakni Camat Randangan, Saharudin Saleh yang datang kelokasi bersama Kades Imbodu dan didampingi unsur TNI/Polri ini berusaha menenangkan masyarakat dengan cara berdialog.
Terkait protes yang dilakukan oleh masyarakat, Saharuddin menerangkan bahwa pihaknya sebagai pemerintah kecamatan akan melaporkan hasil dari apa yang telah disampaikan oleh masyarakat
“Saya sudah menyimpulkan apa yang menjadi tuntutan masyarakat, salah satunya adalah mendesak pemerintah membayarkan hak milik mereka dan ini akan saya laporkan kepada Pak Bupati,” terangnya
Camat Randangan yang belum lama dilantik ini juga berharap agar masyarakat dapat menyampaikan tuntutan mereka dengan cara-cara yang persuasif
“Harapan kepada masyarakat, silahkan menuntut tapi sampaikan dengan cara yang elegan, lakukan cara-cara yang persuasif, ada kepala ditingkatan desa, ada camat ditingkat kecamatan, semua aspirasi masyarakat akan saya tampung dan laporkan kepada pak Bupati,” ucapnya.
(Piko)