Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Polda Sumut limpahkan Anggota DPRD Tersangka Kasus Narkoba Ke Jaksa

REKONFUNEWS.COM, MEDAN || Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut telah menyerahkan tersangka anggota DPRD Tanjungbalai DPO kasus narkoba jenis ekstasi ke Kejari Medan.

Benar, anggota DPRD Tanjungbalai bernama Mukmin Mulyadi DPO kasus ekstasi 2.000 butir telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5).

Ia mengungkapkan, diserahkannya tersangka Mukmin Mulyadi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU tahap II. “Penyerahan tersangka Mukmin ke JPU sebagai bentuk tegas Polda Sumut menangani kasus yg narkoba.

BACA JUGA :  ZAHIR Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap PPPK Kabupaten Batubara Oleh Polda Sumut

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanju gbalai merupakan DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu. Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya.

5297341988

Mukmin Mulyadi dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu. Dia menggantikan temannya Nariadi alias Nanang.(*)

BACA JUGA :  Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers

Galih RM

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca