KARANGANYAR, REKONFUNEWS.COM || Penyelesaian carut marut manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Jawa Tengah, yang mengelola dua obyek wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog, semakin jauh dari harapan warga desa yang menginginkan perbaikan dan transparansi laporan keuangan.
Diperkirakan pendapatan dua obyek wisata andalan desa yang selama ini dikelola BUMDes itu, mencapai miliaran rupiah, dengan perhitungan rentang waktu dari 2021-2022. Belakangan, warga desa juga mempertanyakan legalitas manajemen BUMDes tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Dr.BRM.Kusuma Putra SH.MH selaku kuasa hukum warga desa yang ditunjuk untuk memperjuangkan melalui jalur hukum agar hasil pendapatan obyek wisata itu sepenuhnya masuk kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).
“Patut diduga, keuntungan yang semestinya disetor menjadi PAD, sebagian besar diselewengkan, dinikmati oleh segelintir oknum pejabat mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga merambah ke tingkat kabupaten,” kata Kusuma pada, Rabu (22/3/2023).
Bagi-bagi keuntungan diduga sebagai upeti dengan tujuan agar eksistensi pengurus BUMDes yang terbentuk tanpa melalui Musdes atau tidak sesuai Permendesa PDTT No.3 tahun 2021, tidak dipermasalahkan. “Dengan kata lain manajemen pengurus BUMDes Berjo saat ini bisa dikatakan ilegal,” sebut Kusuma.
Hal itu mendasarkan dari dua tahun terakhir yakni 2021-2022, dimana saat warga melalui perwakilan RT dan RW meminta pertanggungjawaban dari pengelola BUMDes melalui Musdes pada, 24 Februari 2023 lalu, justru kurang mendapat dukungan sejumlah oknum pejabat, baik dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. Apalagi dari Plt Kades.
“Kami menduga ada oknum pejabat yang berada dibelakang BUMDes ilegal itu. Perlu juga diketahui bahwa hingga saat ini BUMDes Berjo tidak memiliki badan hukum karena dibentuk tidak melalui Musdes,” ungkapnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021, yang telah ditetapkan pada, 2 Februari 2021. Disebutkan bahwa aktivitas ekonomi desa dapat diakui sebagai usaha milik desa jika didaftarkan secara resmi atau mempunyai badan hukum tersendiri, sehingga bisa disebut sebagai BumDes.
“Kami menilai, Plt Kades Berjo dalam mensikapi carut marut pengelolaan BUMDes tidak memahami fungsi dan tugasnya. Plt Kades diduga turut terlibat menyembunyikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan BUMDes tahun 2022,” ujarnya.
Dugaan keterlibatan Plt Kades itu berdasarkan pada saat Musdes ke-2 pada, 10 Maret 2023, Direktur BUMDes telah menyerahkan LPJ BUMDes tahun 2022 kepada Plt Kades. Namun, ketika Plt Kades ditanya tentang dokumen LPJ itu, mengaku tidak tahu menahu dan bahkan mengaku tidak memiliki arsipnya.
“Ini sangatlah janggal. Mestinya, Plt Kades yang dalam jabatannya juga merupakan Komisaris BUMDes, pengawas, serta menjadi wakil warganya dalam membina kinerja pengelola BUMDes, harus paham akan tugas dan tanggungjawabnya. Bukannya justru terkesan melindungi pelaku penyelewengan pengelolaan BumDes,” tegas Kusuma.
Secara kelembagaan, mestinya Plt Kades saat menerima LPJ dari Direktur BUMDes, tahu seperti apa isi LPJ itu. Minimal jika tidak sempat membaca, di foto copy dulu untuk dipelajari apakah LPJ BUMDes wajar atau tidak.
Kisruh penyelesaian kepengurusan BUMDes ini tidak hanya karena ketidakmampuan Plt Kades saja, dimana terkesan melindungi pengurus BUMDes yang sudah jelas tidak berbadan hukum. Sikap oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berjo, oleh Kusuma juga dinilai tak berbeda jauh.
“Mereka ini berdua padahal yang menyerahkan LPJ BUMDes tersebut ke Inspektorat Kabupaten Karanganyar. Dalam perkara ini tidak hanya LPJ tahun 2022 saja yang janggal, tapi tahun 2021 lebih parah lagi karena tidak ada LPJ-nya. Ini semakin memperjelas kuatnya aroma korupsi dari pendapatan BUMDes Berjo,” tegas Kusuma.
Terbaru, informasi yang didapat Kusuma, bahwa LPJ BUMDes Berjo tahun 2021 berada di kejaksaan. Oleh karenanya, jika hal itu benar, maka sangat tidak masuk akal, karena Kades Berjo lama yang kini telah menghuni penjara, tersandung kasus korupsi pengelolaan BUMDes untuk periode tahun 2020. Otomatis tidak ada kaitannya dengan 2021 hingga 2022.
“Maka, kami sebagai kuasa hukum warga Desa Berjo, akan terus mengejar dimana keberadaan dokumen-dokumen (LPJ) tahun 2021 dan 2022 itu. Kami juga akan mencari dimana SK kepengurusan BUMDes, termasuk juga SK Badan Pengawas,” sambung Kusuma.
Disisi lain, menurut Kusuma, Plt Kades Berjo juga mengaku bahwa pada tahun 2022 lalu, pihak desa sama sekali belum menerima bagi hasil keuntungan pengelolaan obyek wisata desa dari pengurus BUMDes.
“Pertanyaannya sekarang, kemana uang keuntungan hasil pengelolaan obyek wisata itu. Plt Kades Berjo mengaku satu rupiah pun belum pernah menerima. Lalu, kenapa uang itu tidak disetorkan sebagai PAD. Untuk itu, kami sebagai kuasa hukum akan memperjuangkan agar warga Desa Berjo mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Akan kami kejar terus,” imbuhnya.
Terpisah, Plt Kades Berjo Wahyu Budi Utomo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait kepengurusan BUMDes dan LPJ yang dinilai janggal menyampaikan, saat ini untuk persoalan itu sudah dalam ranah penanganan atau pengkajian Pemkab Karanganyar.
“Jadi mohon maaf kami tidak memberikan keterangan dulu njeh mas, kami nunggu hasil dari pemerintah kabupaten. Untuk terkait Musdes keterangan lengkap mungkin ranah BPD njeh mas untuk memberikan keterangan. Matur suwun mas,” pungkas Wahyu. [CH86–TEAM]
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.