Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Persiapan Masyarakat: Dampak dan Kewajiban Baru Iuran BPJS Kesehatan

REKONFUNEWS.COM, JAKARTA II Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan besar terkait program BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Mei 2024. Keputusan ini menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, serta menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit.

Keputusan ini telah menjadi topik utama perbincangan sejak tahun 2023. Namun, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sistem KRIS sedang dalam tahap penggodokan oleh pemerintah.

Salah satu poin penting yang diungkapkan adalah bahwa dengan adanya sistem KRIS, tidak akan ada perbedaan signifikan dalam pelayanan kesehatan antara peserta BPJS Kelas 1, 2, atau 3. Ini mengindikasikan bahwa semua peserta akan mendapatkan layanan kesehatan yang setara.

BACA JUGA :  Kontroversi Izin KBLI untuk Mesin Judi Tembak Ikan di Pontianak

Meskipun demikian, belum ada kepastian mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2024. Data terbaru per Mei 2024 menunjukkan bahwa iuran BPJS Kesehatan masih tetap, dengan rincian sebagai berikut:

Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP):
1. Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
2. Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
3. Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (setelah subsidi Rp 7.000)
Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
1. Iuran: Rp 42.000 per bulan (sudah dibayarkan oleh pemerintah)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
2. Iuran: 5% dari gaji per bulan (dibagi 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta)
Dengan perubahan besar ini, masyarakat diharapkan untuk memahami dan mempersiapkan diri terkait dampak serta kewajiban iuran BPJS Kesehatan mulai Mei 2024. Terus pantau informasi terkini untuk mendapatkan pembaruan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Pengobatan Gratis IPN di Desa Klodran, Colomadu: Komitmen Sosial yang Membawa Harapan dan Kesembuhan
5297341988

( Red )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
BACA JUGA :  IPN Adakan Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Sragen Ratusan Warga Terbantu
Bagikan Artikel :

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca