Rekonfunews.com, Pohuwato – Perdana di Kabupaten Pohuwato, Desa Sipayo menjadi lokasi pertama pelaksanaan penyuluhan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Negeri Gorontalo.
Meskipun baru pertama kali dilaksanakan, kegiatan Penyuluhan hukum mengenal ancaman pidana narkoba dan pemenuhan layanan hukum tersebut suskes diselenggarakan, Kamis (13/06/2024)
Keberhasilan kegiatan ini tak lepas peran dan keterlibatan Karang Taruna Olongia Desa Sipayo dan Pihak Kepolisian yang telah membantu LBH Universitas Negeri Gorontalo
Hadirnya penyuluhan ini diharapakan dapat menambah pengetahuan kepada masyarakat mengenai bahaya dan ancaman hukum kepada mereka yang terlibat kasus Narkoba
Untuk memaksimalkan tujuan tersebut prodi ilmu hukum UNG dan Kasat Narkoba melakukan penandatanganan kerjasama tentang implementasi bantuan hukum.
Tak hanya itu saja, Karang Taruna Olongia Desa Sipayo menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan UNG untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum kepada masyarakat.
Dimana, Sekretariat Karang Taruna Olongia rencananya akan menjadi tempat lembaga Bantuan hukum dari Universitas Negeri Gorontalo.
“ini merupakan salah satu pelaksanaan Tridharma yang ke tiga. LBH UNG sebagai wadah memberikan bantuan hukum gratis ke masyarakat yang tergolong tidak mampu dan terjerat masalah hukum”, tandas Ketua LBH UNG Irlan Puluhulawa. (Edi)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.