REKONFUNEWS.COM, SURAKARTA JAWA TENGAH II Penyalahgunaan solar subsidi di SPBU Solo Raya tidak bisa dibiarkan. Bagaimana penegakan hukum bekerja untuk menindak pelaku penyelewengan ini? Apa saja sanksi yang diterapkan?”
Banyak laporan muncul mengenai penjualan solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak di SPBU-SPBU. Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari pengisian berlebih pada kendaraan hingga penjualan langsung ke mafia solar. Apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana dampaknya?”
Di banyak SPBU, ada laporan tentang praktik ilegal penjualan solar subsidi ke pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk ke bos besar dan mafia solar. Tindakan ini jelas merugikan masyarakat umum yang seharusnya mendapat manfaat dari subsidi tersebut. Penjualan yang melebihi target untuk kendaraan tertentu, seperti mengisi 250 liter solar pada mobil Panther atau 1000 liter pada mobil box, adalah indikasi jelas dari praktik-praktik ini.
Dampak Negatif bagi Masyarakat
1. Krisis Ketersediaan Solar Subsidi
Penyelewengan ini mengakibatkan kelangkaan solar subsidi di pasaran, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan menjadi sulit mendapatkannya.
2. Kerugian Ekonomi
Harga solar subsidi yang lebih rendah seharusnya membantu menekan biaya transportasi dan produksi, namun dengan adanya penyelewengan, biaya tersebut naik dan berdampak pada harga barang dan jasa.
3. Ketidakadilan Sosial
Masyarakat kecil yang seharusnya menerima bantuan melalui subsidi malah dirugikan karena hak mereka diambil oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Aturan dan Dasar Hukum yang Berlaku
Untuk menjerat pelaku penyelewengan solar subsidi, baik penjual maupun pembeli, berikut beberapa aturan dan dasar hukum yang relevan di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
a) Pasal 53:
Menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan atau menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenai sanksi pidana.
b) Pasal 55:
Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. -
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Mengatur secara spesifik mengenai distribusi dan peruntukan BBM bersubsidi, termasuk sanksi administratif bagi SPBU yang melanggar ketentuan. -
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penggunaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu
Pasal 21:
Menyatakan bahwa pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi administrasi, termasuk pencabutan izin usaha.
Sanksi yang Dapat Dikenakan
1. Sanksi Pidana:
a) Penjara maksimal 6 tahun.
b) Denda maksimal Rp60 miliar.
2. Sanksi Administratif:
a) Pencabutan izin usaha bagi SPBU yang terlibat.
b) Denda administratif.
Upaya Pencegahan dan Penindakan
1. Pengawasan Lebih Ketat
Peningkatan pengawasan di SPBU oleh pihak berwenang untuk memastikan penjualan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan.
2. Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan BBM bersubsidi.
3. Penerapan Teknologi
Penggunaan teknologi digital untuk memantau distribusi dan penjualan BBM bersubsidi guna mencegah penyelewengan.
Penyalahgunaan penjualan solar subsidi oleh SPBU kepada pihak-pihak yang tidak berhak adalah masalah serius yang merugikan masyarakat luas. Perlunya penerapan hukum yang tegas dan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah dan menindak pelanggaran ini sangatlah penting. Dengan demikian, subsidi BBM dapat tepat sasaran dan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.
( Red )
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.