Rekonfunews.com, Pohuwato – Bupati Saipul A. Mbuinga didampingi Wakil Bupati Suharsi Igirisa melantik dan menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan kepada 97 Kepala Desa dan 687 BPD se-Kabupaten Pohuwato
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun didasarkan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Saya pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa dan BPD yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya”, ucap Bupati.
Melalui momentum ini, Bupati Saipul menekankan kepada Kepala Desa dan BPD agar selalu menjaga hubungan dan sinergi dalam Perencanaan Pembangunan di Desa.
Dimana sebagai ujung tombak pemerintahan, hubungan Kepala Desa dan BPD selaku mitra kerja strategis dalam pemerintahan desa haruslah sejalan dan selaras saling menguatkan dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan di Desa.
Pemerintah desa dan BPD adalah bagian dari pemerintah Daerah yang harus berjuang bersama mengamankan kebijakan pemerintah untuk dan taat terhadap aturan dan asas pemerintahan
“Jangan sampai Kades dan BPD berlawanan dengan kebijakan pemerintah kalau menyampaikan aspirasi agar ditempuh dengan cara yang elegan mengutamakan dialog komunikasi konsultasi secara berjenjang dalam mencari solusi secara bersama”, tutur Bupati
Terakhir, sejalan dengan akan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang dan Pikada Pohuwato 2024, Bupati berpesan agar Pemerintah Desa dan masyarakat dapat menjaga keamanan, ketertiban kerukunan di Daerah.
“Mari kita jaga bersama keamanan, ketertiban, kerukunan dan kondisi di wilayah masing-masing Desa. Kita jaga daerah ini dengan baik agar seluruh agenda nasional ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar”, pungkas Bupati. (Edi)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.