Rekonfunews.com, Pohuwato – Sebanyak 65 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengikuti Bimtek Pemuktahiran Data Pemilih penggunaan aplikasi sistem informasi data Pemilih (Sidalih) dan E Coklit.
Kegiatan tersebut dibuka Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan didampingi Divisi Perencanaan Data dan Informasi Usman Dunda, Rabu (19/06/2024)
Para anggota PPK dibekali materi tentang dukungan Pemerintah Daerah dalam Pemuktahiran Data oleh Dukcapil, pengawasan Pemuktahiran oleh Bawaslu dan pengarahan dari KPU Provinsi Gorontalo.
Ketua KPU Firman Ikhwan menjelaskan Bimtek ini bertujuan untuk memastikan agar hak-hak setiap pemilih bisa terpenuhi.
Terkait hal tersebut, KPU Pohuwato akan menurunkan petugas pencocokan dan Pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) untuk menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih.
“Nanti kami akan menurunkan petugas pencocokan dan Pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) tugasnya adalah memastikan bahwa daftar yang ada di KPU itu secara faktual itu benar-benar ada pemiliknya”, ungkapnya
Firman menghimbau masyarakat untuk dapat membantu KPU Pohuwato dengan memberikan dukungan ke badan Ad Hoc agar dapat terdaftar didalam daftar pemilih.
“Oleh karena itu kalau misalnya ada masyarakat yang merasa belum pernah didatangi oleh Pantarlin ada baiknya menghubungi BPK dan PPS untuk segera didaftarkan sebagai pemilih agar nanti bisa masuk dalam daftar”, ajaknya
Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Usman Dunda menambahkan para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) nantinya akan berkoordinasi dengan pemerintah Desa setempat baik itu kepala Desa, kepala Dusun berkaitan dengan Pemuktahiran Data yang akan dilaksanakan selama satu bulan dari tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 24 Juli
“Setelah berkoordinasi mereka akan mendatangi langsung pemilik secara satu-satu Jadi kita ini kan ada 113.943 pemilih semua itu akan didatangi satu-satu oleh Pantarlih”, tuturnya
Disamping itu, jelas Usman Pantarlih juga akan melakukan sensus untuk memastikan kecocokan antara data yang dimiliki KPU dan dokumen kependudukan yang dimiliki pemilih
“Itu bisa KTP, KK, atau identitas kependudukan digital”, imbuhnya. (Edi)