REKONFUNEWS.COM, KOTA BANDAR LAMPUNG || Lembaga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Msyarakat dan Pemua untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung dan meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera meningkatkan status laporan masyarakat terkait dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) proyek sistem informasi manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang dilaksanakan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Abdul Moeloek dengan total harga perhitungan sendiri senilai Rp. 32.378.176.000,- ke tahap penyelidikan dan/atau penyidikan.
Demikian disampaikan oleh Seno Aji sebagai Ketua Umum Lembaga DPP KAMPUD melalui keterangan persnya pada Selasa (31/10/2023).
Kita terus konsisten mengawal tindaklanjut atas laporan dugaan KKN proyek SIMRS di RSUD Dr Abdul Moeloek baik yang telah didaftarkan secara resmi ke kantor Kejati Lampung dan kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI wilayah II, kemudian kita meminta kepada Kejati Lampung untuk segera meningkatkan status laporan tersebut ke tahap penyelidikan dan/atau penyidikan”, terang Seno Aji.
Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini juga menegaskan bahwa dengan adanya tindaklanjut melalui peningkatan status laporan oleh pihak Kejati Lampung maka akan memenuhi rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat dan demi kepastian hukum.
Kita yakin dengan kapasitas dan integritas tim penyidik Kejati Lampung dalam penanganan dan pengusutan terkait persoalan-persoalan dugaan KKN yang terjadi di badan-badan publik di wilayah hukum nya, baik dalam kapasitas laporan masyarakat maupun pengusutan atas temuan institusi nya, maka sudah sepatutnya kita mendukung penuh kepada tim penyidik Kejati Lampung untuk segera meningkatkan status laporan masyarakat atas dugaan KKN proyek SIMRS RSUDAM ke tahap penyelidikan dan/atau penyidikan demi memenuhi rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat dan demi kepastian hukum”, pungkas Seno Aji.
Diberitakan sebelumnya, terkait laporan ke Kantor Kejati Lampung, atas dugaan KKN proyek SIMRS RSUDAM, pihak Kejati masih menindaklanjutinya hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H pada Selasa (3/10/2023).
Untuk laporan tersebut telah diteruskan ke bidang pidana khusus (Pidsus)”, ungkap Kasipenkum Kejati Lampung.
Beliau juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan informasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Untuk updatenya, belum diinformasikan”, jelas Ricky.
Disisi lain, pihak KPPU RI melalui kantor wilayah II memberikan penjelasan bahwa laporan dari Lembaga DPP KAMPUD masih diproses dan ditindaklanjuti oleh satuan tugas KPPU RI.
Saat ini masih dalam penyelidikan awal perkara laporan”, kata Achmad Fachrurrachman pada Jumat (27/10/2023).
Untuk diketahui pihak Lembaga DPP KAMPUD secara resmi mendaftarkan laporan masyarakat perihal dugaan KKN dan dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan proyek SIMRS RSUDAM tersebut ke kantor Kejati Lampung dan kantor KPPU RI wilayah II pada Senin tanggal 8 Mei 2023. (*)
Galih RM
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.