REKONFUNEWS.COM, SOLO || Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah, DR. BRM. Kusuma Putra, S.H, M.H, mendesak Pemerintah Kota Surakarta, segera melakukan tindakan hukum dan segera melakukan penutupan pasar ikan oprokan Balekambang Surakarta.
Alasannya keberadaan pasar ikan oprokan Balekambang bertentangan dengan UU Perda Kota Surakarta dan perjanjian kerjasama pemanfaatan. “Demi hukum karena pasar ikan oprokan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Perda Kota Surakarta dan perjanjian kerjasama pemanfaatan”, ujarnya.
Ditambahkan sangat gampang menyelesaikan masalah PIB dengan melibatkan Inspektorat untuk melakukan audit.
Kalau saya rasa, cukup sehari dua hari bisa selesai untuk proses audit. Tak perlu sampai selama ini. Hasilnya, apa segera beberkan. Jangan plonga-plongo seperti tak mengetahui masalah ini,” tandas Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (Lapaan-RI), DR. BRM. Kusuma Putra SH, MH kepada awak media.
Dikatakan, pihak DPRD Kota Solo telah menunjuk inspektorat untuk melakukan klarifikasi dengan Mitra KSP maupun dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Solo. Namun, sejak dua pekan lalu belum nampak hasilnya.
Nantinya, akan kami ambil langkah dengan mengirimkan surat terkait hasil audit yang dilakukan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, pengacara Kota Solo ini juga mengaku, memiliki bukti terkait bantahan yang diberikan oleh Mitra KSP dalam hal ini Lismianingsih selaku pengguna kawasan Pasar Ikan Balekambang.
Baik itu dari unsur perusakan mushola, pembayaran keuntungan tidak tetap sebesar 5 persen tiap lima tahun sekali, penggunaan lahan parkir yang tidak sesuai dengan peruntukannya hingga penarikan biaya sewa maupun retribusi terhadap para pedagang.
Menurutnya, mushola yang berada di lokasi Pasar Ikan Balekambang tersebut tidak dapat dipindahkan secara serta merta meski dengan dalih membuatnya lebih representatif. Pasalnya, hal itu bertolak belakang dengan site plan denah Pasar Ikan Balekambang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Nah, kalau dipindahkan dan merusak mushola yang sudah ada juga harus merubah site plannya juga kan. nggak seperti itu,” tandasnya.
Untuk pembayaran keuntungan tidak tetap senilai 5 persen, kata Kusuma, salah besar jika dibayarkan tiap lima tahun sekali.
Pembayaran keuntungan tidak tetap tersebut telah diatur dalam Permendagri No.17 tahun 2007 dan Permendagri No.19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Dimana, dalam aturan itu tertera mitra KSP wajib menyetorkan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan KSP yang harus dilakukan setiap tahun selama jangka waktu sewa KSP.
Yang lima tahun sekali itu bukan pembagian keuntungan tidak tetap. Melainkan, laporan audit oleh auditor pihak 1 (Pemkot/Dinas terkait-red). Untuk pembagian keuntungan tidak tetap senilai 5 persen harus per tahun disetorkan. Bagaimana ini memahami aturannya,” jelasnya.
Disinggung mengenai lahan parkir, Kusuma mengaku, jika di lokasi tersebut lahan parkir justru diubah menjadi lapak jualan. Pedagang yang membuka lapaknya, juga wajib membayarkan sejumlah uang dengan besaran yang variatif.
Yang jelas, kami menunggu sikap tegas dari Pemerintah Kota. Ini jelas telah terjadi pelanggaran dan penyimpangan dalam pengelolaan pemanfaatan barang atau kawasan milik pemerintah berupa Pasar Ikan Higienis yang berubah menjadi pasar ikan oprokan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengelola Pasar Ikan Balekambang, Liesmianingsih mengatakan, bahwa pihaknya membantah semua tudingan yang dilayangkan. Secara tegas, pemilik dari Gulai Kepala Ikan Mas Agus itu memiliki perjanjian terkait pengelolaan Pasar Ikan Balekambang. Hal itu, didasarkan pada pengumuman pemenang lelang No.050/21/PL-PPI/VIII/2010 tertanggal 25 Agustus 2010 serta perjanjian kerjasama No.523/1.775/X/2021 dan No.0001/PIBK/1111 tanggal 31 Oktober 2011.
Perjanjian tersebut mengatur tentang mitra kerjasama pemanfaatan dan pengelolaan aset Pemerintah Daerah Kota Solo berupa Pasar Ikan Balekambang. Kami sama sekali tidak merasa melakukan pelanggaran,” terang Lismianingsih kepada wartawan pada Selasa (7/2).
Berdasar perjanjian itu, pihaknya berhak melakukan pemanfaatan dan pengelolaan fasilitas. Termasuk, melakukan perubahan atau rehabilitasi sekaligus membangun fasilitas tambahan.
Liesmianingsih juga mengklaim, memiliki izin untuk pemanfaatan Pasar Ikan. Hal ini dikuatkan dengan izin Nomor Induk Usaha : 2704220029433 tanggal 27 April 2022.
Sehingga, dengan kami mengantongi izin itu maka secara sah kami memiliki izin dan tidak melanggar undang-undang yang berlaku,” tuturnya.
Dirinya berharap, dengan dimilikinya izin dari Pemkot Solo tersebut Pasar Ikan Balekambang tidak dibubarkan.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Solo, Eko Nugroho mengatakan, arahan dari Walikota yakni menunggu hasil dari audit inspektorat Kota Solo. Pihaknya juga telah menyerahkan seluruh data dukung mulai dari surat perjanjian, pengelolaan dan dokumen lainnya.
Seluruh data dukung dan dokumen-dokumen telah kami serahkan ke Inspektorat. Nanti, menunggu hasil dari Inspektorat saja ya,” katanya.
[CH86]
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.