REKONFUNEWS.COM, KARANGANYAR || LAPAAN RI Jateng desak usut aktor intelektual kasus korupsi BUMDes Berjo Karanganyar. Pengumuman Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Berjo (S) dan mantan Direktur Utama BUMDes(EK) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi BUMDes Berjo Ngargoyoso, Karanganyar. Kejaksaan Negeri Karanganyar akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di BUMDes Berjo.
Penetapan dilakukan setelah Kejari mengantongi tiga alat bukti, berupa keterangan saksi, keterangan saksi ahli dan beberapa dokumen.
Selain itu, berdasarkan perhitungan Inspektorat Karanganyar, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,16 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, kedua tersangka akan dipanggil Kejari untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (20/9) mendatang, bersama sejumlah saksi lain.
Penetapan dilakukan setelah Kejari mengantongi tiga alat bukti, berupa keterangan saksi, keterangan saksi ahli dan beberapa dokumen.
Selain itu, berdasarkan perhitungan Inspektorat Karanganyar, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,16 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, kedua tersangka akan dipanggil Kejari untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (20/9) mendatang, bersama sejumlah saksi lain.
“Penahanan tersangka akan dilakukan, setelah diperiksa nanti. Tentu jika secara subjektif dan objektif, syarat untuk penahanan terpenuhi,” katanya saat konferensi pers, Kamis (15/9/2022).
Disinggung mengenai peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut, Gilang tidak menyebutkan detailnya.
“Karena itu materi penyidikan, maka tidak bisa kami sampaikan. Yang pasti, peran masing-masing ada, tanggung jawab masing-masing ada dan kesalahan masing-masing sudah ditemukan,” tandasnya.
“Untuk penetapan tersangka ini Kejari sudah memeriksa sebanyak 20 saksi serta pemeriksaan sejak Juni hingga akhir Agustus,” tandas Kasipidsus.
Sebagai informasi BUMDes Berjo yang merupakan BUMDes kaya dengan omzet sekitar Rp10 Miliar per tahun dilaporkan terjadi dugaan korupsi. Pemeriksaan ini sempat pending karena bertepatan pergantian pejabat baru.
Sementara itu di tempat terpisah LAPAAN RI Jateng mengapresiasi Kejaksaan Negeri Karanganyar yang pada hari ini, Kamis (15/9/2022 ) telah menetapkan tersangka kasus korupsi BUMDes Berjo Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar Berinisial S Kades Berjo dan berinisial EK mantan Dirut Bumdes Berjo.
Terkait hal ini LAPAAN RI juga meminta Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk segera melanjutkan pemeriksaan dan mengusut sampai tuntas adanya potensi keterlibatan aktor intelektual dalam kasus ini.
“LAPAAN RI mendesak Kejaksaan Negeri Karanganyar juga segera memeriksa potensi – potensi keterlibatan semua aktor intelektual dalam kasus in sampai tuntas”. tegas Kusuma.
“Penetapan tersangka BUMDes Berjo, LAPAAN RI desak usut aktor intelektual
Penetapan tersangka korupsi BUMDes Berjo sebagai wujud profesionalisme, akuntabilitas dan berintegritas dalam penegakan supremasi hukum mengusut dan mengungkap kasus tindak korupsi di wilayah Kabupaten Karanganyar” ujar Kusuma dengan tegas..
“Penetapan tersangka dalam kasus BUMDes Berjo Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar, bisa menjadi contoh bagi kejaksaan di daerah lain di seluruh Indonesia” pungkas Ketua LAPAAN RI Jateng. (*)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.