Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Ksatria Muda Ajukan Pemberhentian SEKDA Kabupaten Tangerang, ini Alasanya.

REKONFUNEWS.COM, TANGERANG II Lsm Ksatria Muda mengajukan permohonan Penggantian Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Tangerang a.n. Drs H. Moch. Maesyal Rasyid, M,Si. Surat itu disampaikan kepada Bupati Tangerang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi,Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Pj. Gubernur Banten dan DRPD Kabupaten Tangerang. Selasa (26/03/24)

Bahwa berdasarkan surat nomor 5096/SPK/MARNAS-KMMP/III/2024 dengan perihal permohonan penggantian Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang a.n. Drs H. Moch. Maesyal Rasyid, M,Si terdapat beberapa alasan serta pertimbangan yang disampaikan oleh Pihak Lsm Ksatria Muda antara lain terkait dengan adanya dugaan permasalahan pada SK pelantikan perpanjang masa jabatan sekda kabupaten tangerang dan pertimbangan kinerja yg diduga tidak dilaksanakan secara maksimal serta terkait adanya dugaan rencana pencalonan SEKDA Kabupaten tangerang sebagai Calon Bupati pada pilkda 2024 Mendatang.

Lebih ringkasnya alasan LSM Ksatria Muda sebagai berikut.

Pertama terkait SK perpanjangan Jabatan Sekda kabupaten Tangersng Bahwa berdasarkan hasil analisis Lsm Ksatria Muda atas dokumen yang diduga Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 820/Kep.720-Huk/2022 TENTANG PERPANJANGAN MASA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA (SETARA JABATAN ESELON IIa) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANGERANG tanggal 15 September 2022,

Yang pada intinya memutuskan pada bagian Kesatu Memperpanjang Masa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Setara Jabatan Esselon IIa) atas nama Drs. H. MOCH. MAESYAL RASYID, M.Si., NIP.196505171986031014 sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang sampai dengan batas usia pensiun PADA TANGGAL 1 JUNI 2025 dan pada bagian kedua Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 2 Oktober 2022.

5297341988

Bahwa menurut Lsm Ksatria Muda atas Keputusan Bupati sebagaimana yang tertuang pada poin 1 bagian KESATU dan KEDUA terdapat dugaan ketikdaksingkronan atas mulai berlakunya keputusan bupati pada pada tanggal 2 Oktober 2022 sementara SK diduga ditandatangani pada 15 September 2022 dan juga SK tersebut diduga tidak menyertakan klausul yang memuat tentang asas “Spontante Vernietiging” (Keputusan Bupati Ini Mulai Berlaku Sejak Tanggal Pelantikan, Dengan Ketentuan Apabila Dikemudian Hari Terdapat Kekeliruan Akan Dilakukan Perbaikan Sebagaimana Mestinya).

Bahwa atas Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 820/Kep.720-Huk/2022 kami menduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi cacat yuridis hingga mengakibatkan krisis legitimasi pada jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.

Pada bagian kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang diduga tidak dilaksanakan secara maksimal antara lain sejak dari tahun anggaran 2019 s.d tahun 2023 diduga terdapat Barang Milik Daerah (BMD) yang dibawah pengelolaan Sekretaris Daerah (SEKDA) diduga tidak dilakukan pengelolaan secara memadai hingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan/atau kehilangan aset serta berpotensi dapat menimbulkan kerugian bagi daerah. Termasuk kinerja pada saat ditunjuk oleh bupati tangerang sebagai penanggungjawab tim survye pengadaan tanah yg diduga terdapat permasalah dalam proses survey tersebut.

Bahwa pada pertimbangan terakhir terkait adanya rencana Sekda Sebagai Calon Bupati Tangerang dalam pilkda 2024, berdasarkan kondisi dilapangan Lsm Ksatria Muda menemukan terdapat alat peraga kampanye berupa gambar dan spanduk serta bantuan yang mengatasnamakan Sdr. Drs H. Moch Maesyal Rasyid, M.Si sebagai calon Bupati Tangerang,

Sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 820/Kep.720Huk/2022 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Sdr. Drs H. Moch Maesyal Rasyid, M.Si sebagai Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Tangerang akan berakhir sampai dengan batas usia pensiun pada Tanggal 1 Juni 2025. Bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut dapat disimpulkan Sdr. Drs H. Moch Maesyal Rasyid, M.S masih berstatus sebagai ASN yang seharusnya menjaga netralitas dari politik praktis, namun kondisi dilapangan menunjukan seolah terdapat gerakan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam mengampanyekan serta memasang gambar dan spanduk serta bantuan yang mengatasnamakan Sdr. Drs H. Moch Maesyal Rasyid, M.Si sebagai calon Bupati Tangerang.

Bahwa atas beberapa pertimbangan diatas, Lsm Ksatria muda meminta pihak2 terkait untuk memberhentikan Sekda kabupaten tangerang dan juga Sebagai Kebutuhan penyegaran pejabat, mengingat yang bersangkutan telah menjabat Sekretaris Daerah dalarn kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun sesuai dengan pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 133 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

( Galih RM )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca