REKONFUNEWS.COM, PONTIANAK KALBAR || Sebuah kontainer penuh muatan daging ayam beku tanpa izin edar resmi ditemukan di kawasan Pasar Angrek, Pontianak Timur. Temuan ini mencuat setelah Tim Gabungan Mata Elang dari awak media melakukan investigasi di lokasi pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Daging ayam beku yang berasal dari Jakarta tersebut diduga diedarkan secara luas di Kalimantan Barat tanpa mematuhi standar perizinan yang diatur oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Saat tim investigasi tiba di lokasi, mereka menyaksikan aktivitas bongkar muat daging beku dari kontainer di salah satu deretan ruko di Pasar Angrek, Jl. Yam Sabran.
Tim investigasi kemudian berbicara dengan pekerja yang bertanggung jawab di lokasi, yang selanjutnya mengarahkan tim untuk bertemu dengan pemilik usaha, yang diidentifikasi dengan inisial HI. Dalam percakapan dengan tim, HI mengaku bahwa daging beku tersebut didatangkan dari Jakarta dan menyatakan bahwa ia telah memiliki izin untuk mengedarkan produk tersebut.
Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan, HI tidak dapat memberikan bukti izin edar resmi yang diwajibkan oleh BPOM. Izin edar merupakan persyaratan penting untuk memastikan keamanan dan kualitas produk pangan, termasuk daging beku, sebelum dijual di pasaran. Selain itu, HI juga diduga tidak memiliki izin usaha sesuai dengan KBLI 10120 untuk rumah potong unggas dan KBLI 46322 untuk perdagangan besar daging ayam, yang diatur dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Pengawasan terhadap peredaran daging beku tanpa izin resmi di Pontianak menjadi sorotan setelah temuan ini. Sebagaimana diketahui, setiap pelaku usaha yang bergerak di sektor pangan olahan, termasuk frozen food, diwajibkan untuk memiliki izin edar yang sah dari BPOM guna memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi masyarakat. Proses ini melibatkan pemeriksaan ketat terkait penyimpanan, transportasi, dan kualitas pangan.
HI juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian dari Polsek Pontianak Timur dan Polda Kalbar sudah pernah memeriksa kegiatan usahanya, namun tidak ada tindakan lebih lanjut yang diambil. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan tindakan hukum terhadap pelanggaran perizinan di sektor pangan di Kalimantan Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Gabungan Mata Elang masih berusaha mengonfirmasi temuan ini kepada pihak-pihak berwenang, termasuk BPOM dan instansi terkait lainnya. Sayangnya, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Dengan adanya peredaran daging beku tanpa izin edar yang jelas, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam membeli produk-produk pangan olahan, terutama daging beku. Produk tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan risiko kesehatan karena tidak melalui proses evaluasi dan pengawasan yang semestinya.
Kasus ini menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan dari pihak pemerintah dan otoritas terkait untuk memastikan bahwa produk-produk pangan yang beredar di pasar sudah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Upaya ini penting guna melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen, sekaligus menjamin mutu produk yang dijual di wilayah Kalimantan Barat.
( Red )
Sumber : Tim Investigasi Gabungan Mata Elang Awak Media
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.