Rekonfunews.com, Pohuwato – Kuasa hukum Stenli nipi menilai jawaban Pimpinan Cabang BRI Unit Marisa atas dugaan penganiayaan terhadap karyawannya hanya bentuk pembelaan dan mencari pembenaran semata.
Faktanya, kata Stenli mediasi tidak pernah terjadi sebanyak 4 kali.
“Perlu kami luruskan agar publik dapat menilai bahwa permintaan Mediasi pertama datang dari penyidik dimana pihak pelaku tidak pernah hadir sedangkan pihak BRI saat itu datang karena permintaan kuasa hukum”, ungkapnya
Stenly menjelaskan pada mediasi pertama tersebut pihaknya meminta proses agar tetap berlanjut, lantaran pelaku yang tidak pernah beritikad baik untuk meminta maaf kepada korban dan terhadap keluarga korban.
“Lebih parahnya baik perusahaan dan pelaku tidak pernah menunjukkan sikap bertanggung atas kejadian yang menimpa klien kami semasa proses pengobatan dan pemulihan”, jelasnya.
Selanjutnya menyangkut putusan Pimpinan BRI melakukan mutasi kepada FA. Stenly menilai bukan solusi melainkan diskriminasi yang mengarah sanksi kepada korban, terbukti klien kami sudah menyerahkan surat resign akibat keputusan mutasi.
“Olehnya jadi pertanyaan apa sanksi dari pihak BRI kepada pelak?. Sampai saat ini kami mendapatkan informasi dari pihak korban bahwa pelaku masih tetap bekerja dan belum diberikan peringatan sanksi tegas berupa skorsing atau pemindahan tempat”, tanya Stenly
“Sebagaimana klien kami dipindahkan dengan alasan stabilitas hal itu adalah bentuk tindakkan sepihak dan tidak masuk akal, serta tidak adil. Kenapa korban yang dihukum (mutasi) padahal jelas yang memukul adalah pelaku kenapa pelaku yang tidak diberikan hukuman mutasi atau skrosing”, sambungnya
Stenly mengharapkan, meskipun proses hukum dari pihak kepolisian tetap berlanjut bukan berarti pihak BRI lepas tangan dengan dalih “Menunggu hasil proses Penyidikan”.
Sebab kasus ini terjadi pada jam kantor. Dimana korban sedang bekerja atas nama perusahaan. Sehingga perusahaan pun harus bertanggung jawab kepada korban bukan pencari pembenaran di media masa.
“Menurut kami proses mediasi gagal, dan proses hukum telah berjalan, klien kami telah menerima hukuman dalam bentuk dimutasi ketempat lain. lantas apa tindakkan BRI kepada pelaku, . Sampai saat ini kami belum mengetahui hasil releas investigasi BRI atas peristiwa ini. Untuk membuktikan apakah benar peristiwa tersebut. kami meminta rekaman Cctv BRI unit randangan untuk diserahkan kepada penyidik. Kita lihat sama-sama siapa yang melakukan pemukulan dan dimana lokasi pemukulan tersebut”, pinta Kuasa Hukum Stenly Nipi. (Edi)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.