Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Ketua LAPAAN RI DR. BRM Kusuma Putra, SH., MH., Desak Inspektorat Kota Surakarta Segera Sampaikan Hasil Audit Pasar Ikan ke Publik

Ketua LAPAAN RI Jateng, DR. BRM Kusuma Putra, SH., MH., desak Inspektorat Kota Surakarta segera sampaikan Hasil Audit Pasar Ikan Balekambang Solo ke publik. Inspektorat wajib memberikan hasil audir kepada masyarakat berpedoman pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik

Ketua LSM LAPAAN RI Jateng DR. BRM. Kusuma Putra, SH., MH - REKONFUNEWS.COM
Ketua LSM LAPAAN RI Jateng DR. BRM. Kusuma Putra, SH., MH - REKONFUNEWS.COM

KOTA SURAKARTA, REKONFUNEWS.COM || Inspektorat Kota Surakarta didesak untuk membuka hasil audit Pasar Ikan Balekambang ke publik. Ketua LAPAAN RI Jateng menegaskan, apakah hasil audit itu ada pelanggaran atau tidak.

Polemik Pasar Ikan Balekambang terus bergulir. LAPAAN RI mendesak agar inspektorat segera membuka ke publik hasil audit yang telah dilaksanakan, apakah ada pelanggaran yang dilakukan pengelola atau tidak.

Penegasan itu disampaikan Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah, DR. BRM Kusuma Putra, SH., MH., saat menyoroti Inspektorat Surakarta terkait audit yang dilakukan.

Tak kunjung ada penjelasan tentang hasil audit Pasar Ikan Balekambang, Manahan, Kota Surakarta, Ketua LAPAAN RI Jawa Tengah, DR. BRM Kusuma Putra, SH., MH., mendesak Inspektorat Kota Surakarta segera menyampaikan hasil auditnya ke publik.

Kusuma yang selama ini juga dikenal sebagai advokat mengemukakan, Inspektorat wajib memberikan hasil audit kepada masyarakat mengacu pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA :  Ketua Forum Budaya Mataram ( FBM ) Dr.BRM.Kusuma Putra SH.MH Tradisi Nyadran Menjelang Ramadhan Bentuk Bakti Kepada Leluhur Dan Ungkapan Rasa Syukur Kepada Tuhan
5297341988

“Masyarakat berhak mendapat informasi terkait hasil audit. Jangan nanti malah ada kesan Inspektorat menutupi dugaan banyak pelanggaran yang timbul dan seolah-olah ada pihak yang dilindungi,” ucap Kusuma dengan tegas, Selasa (14/3/2023).

Menurutnya, ditemukan pelanggaran atau tidak dalam proses audit, masyarakat berhak mengetahui hasilnya.

“Sampaikan saja ada pelanggaran atau tidak, masyarakat jangan dibuat bingung dan sampaikan detailnya. Setelah itu keluarkan rekomendasi apakah ditutup, pindah tempat atau seperti apa. Jadi nek [Kalau-RED] salah yo salah, bener yo bener. Ojo delikan [Jangan sembunyikan-RED],” tegas Kusuma Putra sang Ketua LAPAAN RI Jateng

Kusuma menambahkan, keterbukaan informasi publik jangan disepelekan, mengingat hal itu merupakan kewajiban bagi Pemkot Kota Surakarta.

“Hak publik jangan disepelekan. Inspektorat juga seharusnya menghargai DPRD Kota Surakarta yang sudah menggelar healing dan menyampaikan ada pelanggaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Inspektorat Kota Surakarta telah merampungkan audit pengelolaan Pasar Ikan Balekambang. Saat ini berkas audit yang berisi tentang berita acara pemeriksaan (BAP) tengah dianalisis oleh tim Inspektorat Kota Surakata.

BACA JUGA :  Kelola Pendapatan BUMDes 6 - 7 Milyar per Tahun, Legalitas Pengurus dan Badan Pengawas BUMDes Berjo Dipertanyakan

“Audit dari pengumpulan bahan, pemanggilan orang-orang yang dimintai keterangan telah selesai. Semua sudah kami panggil yang diperlukan. Saat ini bahan-bahan sudah kami kompilasi, lalu dianalisis,” ungkap Kepala Inspektorat Kota Surakarta, Lilik Joko Saptyanto.

Apabila telah selesai dianalisis, kata Lilik, tentunya akan segera dilaporkan ke Walikota Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Walikota, Teguh Prakosa. Termasuk, rekomendasi yang diusulkan.  [Red]

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca