Rekonfunews.com, Pohuwato – Seorang kakak yang membunuh adik kandungnya di Desa Lemito, Kecamatan Lemito akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno lewat Press Relase, Selasa (16/07/2024)
Atas kasus tindak pembunuhan ini, tersangka (GP) yang tak lain kakak korban (RP) terancam hukuman 15 tahun penjara
“Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”, tegas Winarno.
Dalam press release tersebut polisi juga menunjukan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia
Barang bukti tersebut diantaranya, kunci motor, pakaian, toples kaca dan tombak gorden yang masih terdapat noda darah korban
Saat ini tersangka GP telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses penetapan masa tahanan. (Edi)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.