Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Kakak Bunuh Adik di Lemito Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rekonfunews.com, Pohuwato – Seorang kakak yang membunuh adik kandungnya di Desa Lemito, Kecamatan Lemito akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno lewat Press Relase, Selasa (16/07/2024)

Atas kasus tindak pembunuhan ini, tersangka (GP) yang tak lain kakak korban (RP) terancam hukuman 15 tahun penjara

“Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”, tegas Winarno.

BACA JUGA :  Plt Bupati Suharsi Igirisa Terima Bantuan Satu Unit Mobil Operasional Kesehatan dari PGP

Dalam press release tersebut polisi juga menunjukan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia

5297341988

Barang bukti tersebut diantaranya, kunci motor, pakaian, toples kaca dan tombak gorden yang masih terdapat noda darah korban

Saat ini tersangka GP telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses penetapan masa tahanan. (Edi)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Saipul Mbuinga Turut Iringi Pemakaman Herman Ahmad Harun

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca