Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Ini Perintah Kabareskrim Ke Seluruh Polda di Indonesia Wajib Dilaksanakan

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto

REKONFUNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan seluruh polda di Indonesia untuk menyikat segala bentuk judi online.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan selain menyikat pelakunya, polisi juga akan menindak iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA :   Kapolda Jateng Jamin Keamanan Gelaran Piala Presiden 2022 di Stadion Manahan Solo

Iklan judi online slot yang marak di media sosial kami sikat,” tegas Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).

Irjen Dedi membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi online slot. Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online slot yang meresahkan.

“Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal instruksi itu,” jelasnya.

BACA JUGA :   Bamsoet Dorong Advokat Manfaatkan Teknologi Informasi dalam Dunia Hukum
5297341988

Selain itu, Irjen Dedi mengingatkan para pelaku judi online slot terdapat rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut dia, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.

Kabareskrim Mabes Polri memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak pelaku dan iklan judi online. Pelaku dan iklan yang berbau judi online akan dijerat UU ITE.

( Red : Galih RM )

BACA JUGA :   Kibarkan Bendera Simbol LGBT, Ketua DPD RI Desak Kedubes Inggris Minta Maaf
Bagikan Artikel :