Rekonfunews.com, Pohuwato – Tim hukum pasangan Saipul – Iwan memasukkan berkas gugatan ke Bawaslu Pohuwato atas dugaan pelanggaran PKPU oleh Paslon Ilomata.
Berkas tersebut diserahkan tim hukum SIAP Hendrik Mahmud SH, Stenly Nipi SH, MH, Mohamad Fajrin Niode, SH, Fitri Usman, SH, Ismail Abas SHI, kepada Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun.
“Seperti yang tertuang pada pasal 12 ayat 2 ketika parpol mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, maka KPU harus melakukan klarifikasi terhadap Parpol tersebut dan dituangkan dalam berita acara tapi hingga hari ini sampai pengundian nomor urut tidak ada,” kata Hendrik saat diwawancarai di Kantor Bawaslu.
Oleh karena itu jelas Hendrik, atas dasar penetapan pasangan calon oleh KPU, Tim Hukum pasangan SIAP melakukan gugatan ke Bawaslu.
“Atas dasar penetapan KPU tersebut, maka kami melakukan permohonan hari ini ke Bawaslu Pohuwato karena ada syarat administrasi yang tidak terpenuhi oleh KPU,” tandasnya.
Hendrik menambahkan, bahwa saat ini dokumen yang dimasukan sementara tengah diverifikasi pihak Bawaslu
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pohuwato, Munawar, mengatakan bahwa dokumen gugatan dari Kuasa Hukum Tim SIAP sedang divalidasi terkait syarat formil materil, “Kita akan verifikasi syarat formil dan materilnya,” kata Munawar singkat.
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.