Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Gugatan Paslon SIAP Diterima Ketua Bawaslu Pohuwato

Rekonfunews.com, Pohuwato – Tim hukum pasangan Saipul – Iwan memasukkan berkas gugatan ke Bawaslu Pohuwato atas dugaan pelanggaran PKPU oleh Paslon Ilomata.

Berkas tersebut diserahkan tim hukum SIAP Hendrik Mahmud SH, Stenly Nipi SH, MH, Mohamad Fajrin Niode, SH, Fitri Usman, SH, Ismail Abas SHI, kepada Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun.

“Seperti yang tertuang pada pasal 12 ayat 2 ketika parpol mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, maka KPU harus melakukan klarifikasi terhadap Parpol tersebut dan dituangkan dalam berita acara tapi hingga hari ini sampai pengundian nomor urut tidak ada,” kata Hendrik saat diwawancarai di Kantor Bawaslu.

BACA JUGA :  Asisten Arman Mohammad Lepas Peserta Jalan Sehat Reuni Akbar SMA Negeri 1 Paguat

Oleh karena itu jelas Hendrik, atas dasar penetapan pasangan calon oleh KPU, Tim Hukum pasangan SIAP melakukan gugatan ke Bawaslu.

“Atas dasar penetapan KPU tersebut, maka kami melakukan permohonan hari ini ke Bawaslu Pohuwato karena ada syarat administrasi yang tidak terpenuhi oleh KPU,” tandasnya.

5297341988

Hendrik menambahkan, bahwa saat ini dokumen yang dimasukan sementara tengah diverifikasi pihak Bawaslu

BACA JUGA :  Bupati Saipul Ziarah Makam Pendiri Kabupaten Pohuwato

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pohuwato, Munawar, mengatakan bahwa dokumen gugatan dari Kuasa Hukum Tim SIAP sedang divalidasi terkait syarat formil materil, “Kita akan verifikasi syarat formil dan materilnya,” kata Munawar singkat.

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
BACA JUGA :  Musholla Sabilil Huda Botubilotahu Segera Dibangun, ARM : Lahirkan Generasi Qur'ani
Bagikan Artikel :

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca