Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Empat Pejabat Dispertan Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Pasar Ikan Balekambang

Aktivitas Pasar Ikan Balaikambang Solo
Aktivitas Pasar Ikan Balaikambang Solo

REKONFUNEWS.COM, SOLO || Polemik pengelolaan Pasar Ikan Balekambang terus bergulir. Tim Inspektorat Kota Solo langsung bergerak melakukan audit atas laporan Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Belanja Negara (LAPAAN) RI Jateng, Dr. BRM. Kusuma Putra, SH., MH.

Kepala Inspektorat Kota Solo, Lilik Joko Saptyanto telah menginstruksikan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Audit telah dimulai pada Selasa (14/2/2023) dengan memanggil pejabat dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan) untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas Lilik, Kamis 15 Februari 2023.

Sejauh ini sudah ada empat pejabat Dispertan yang dimintai keterangan, diantaranya Kepala Dispertan, Eko Nugroho, Kepala UPT, Sigit dan pejabat lainnya.

Lilik menjelaskan metode audit dapat dilakukan dengan wawancara, penelusuran dokumen, dan metode lain yang dibutuhkan.

5297341988

Fokus utama proses audit yakni ingin mengetahui isi perjanjian kerja sama antara pihak pertama (Dispertan) dengan pihak kedua (Mitra KSP) atau Gule Kepala Ikan Mas Agus.

“Tim audit bertugas melihat pelaksanaan dari perjanjian kerja sama, apakah dalam perjanjian tersebut ada pelanggaran atau tidak tentunya harus dilakukan pembuktian dengan melihat dokumen-dokumen dari perjanjian kerja sama yang disepakati,” jelas Lilik.

BACA JUGA :  “Terkait Kasus Korupsi BUMDES Berjo” Ketua Umum LAPAAN RI Jateng Berharap Hakim Beri Vonis Lebih Tinggi atau Minimal Seperti Tuntutan Jaksa
Kepala Inspektorat Kota Solo Lilik Joko Saptyanto
Kepala Inspektorat Kota Solo Lilik Joko Saptyanto

Lilik mengungkapkan setelah pejabat Dispertan Kota Surakarta, pihaknya akan memanggil pengelola Pasar Ikan Balekambang untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam BAP.

Orang nomor satu di Inspektorat Kota Solo itu mengakui bahwa pengelola Pasar Ikan Balekambang beberapa hari yang lalu sudah dimintai keterangan namun saat Tim Audit baru mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket), sehingga belum di BAP.

“Pengelola Pasar akan kami panggil lagi untuk dimintai keterangan berkaitan bukti-bukti surat perjanjian dengan pihak pertama serta bukti-bukti laporan keuangannnya hingga sistem pembayaran kerjasama dengan dinas terkait,” urai Lilik.

Selain ada pengaduan dari LAPAAN, tim audit Inspektorat, kata Lilik, menjalankan tugas atas perintah Wakil Walikota Surakarta, Teguh Prakosa yang berwenang di bidang pengawasan.

Kepala Inspektorat juga akan mempelajari atau akan melihat dokumen perjanjian kerja sama antara Gule Kepala Ikan atau Mitra KSP dengan pihak ketiga atau pedagang ikan yang semula berjualan di Pasar Nusukan.

“Kalau perjanjian tersebut tidak diketahui atau tanpa sepengetahuan dari Dinas Pertanian selaku pihak pertama, berarti ada perjanjian yang dilanggar,” tegas Lilik.

Adapun perihal kontribusi tetap sesuai yang disepakati antara pihak pertama dengan pihak kedua, harus dibayarkan ke Kas Daerah setiap tahun sekali.

BACA JUGA :  Ketua Umum LAPAAN RI : Cukup Dua Hari Untuk Audit Jangan Plonga-Plongo Terkait Pasar Ikan Balekambang

“Jadi apabila pembayaran kontribusi tetap dibayarkan lima tahun sekali, itu jelas pelanggaran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Lilik, akan dipelajari dulu seluruh perjanjian yang timbul dan sistem pembayarannya seperti apa, tentu akan diketahui apabila Tim Audit sudah memeriksa pihak-pihak terkait.

Terkait masalah ini, Liesmianingsih selaku Pengelola Pasar Ikan Balekambang mengakui telah dimintai keterangan oleh pihak Inspektorat.

5297341988

Menurutnya, apa yang dibutuhkan inspektorat sudah disampaikan semua dan tidak ada masalah atas Pengelolaan Pasar Ikan Balekambang yang telah berjalan sejak Tahun 2011.

“Dalam pengelolaan Pasar Ikan Balekambang yang sudah cukup lama penuh perjuangan agar pasar tetap berjalan, termasuk dimasa sulit berkembang yakni adanya pandemi covid-19. Adapun perihal perjanjian yang telah dibuat dengan para pedagang ikan yang berasal dari Pasar Nusukan untuk bisa berjualan di Pasar Ikan Balekambang atas persetujuan dan sepengetahuan dinas terkait,” urai Liesmianingsih saat ditemui di Pasar Ikan Balekambang beberapa waktu lalu. (*)

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca