REKONFUNEWS.COM, JEPARA || Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jateng bersama personil Satreskrim Polres Jepara, Selasa pagi menghadiri sidang pertama Praperadilan Polres Jepara terkait Penetapan Tersangka dari dugaan kasus penipuan sesuai pasal 378 KUHP yang didampingi Tim Kuasa Hukum dari kantor Pengacara M&S Law Office and Partners Jepara,Selasa, 23/05/2023.
Mangara Simbolon, SH., MH. yang didampingi oleh 3 (tiga) partnernya yaitu Tri Wulan Larasati, S.E., S.H., M.H., Taufik Hidayat, S.H., M.H. (Ketua LBH Ansor Jawa Tengah) dan Rosdiana Nurpasha Lubis, S.H,
Seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jepara yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Joko Ciptanto, S.H.,M.H.
Para pejuang Advokat ini yang bernaung di bendera Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), langsung mengadakan Jumpa Pers terkait Praperadilan Polres Jepara atas kejanggalan penetapan tersangka kliennya Arifin warga Kabupaten Kudus.
Dalam sidang ini, Tri Wulan Larasati, S.E., S.H. M.H., membacakan Permohonan PraPeradilan,
kepada puluhan awak media bertempat di Resto de Anglo Food & Coffee Jl. HOS. Cokroaminoto No. 15, Jepara. Larasati, S.E., S.H., M.H. menyampaikan bahwa klien kami telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Jepara terkait dugaan kasus Penipuan sesuai Pasal 378 KUHP,”
Ini murni kasus Perdata, karena semua berawal dari kesepakatan transaksi jual beli klien kami dengan TB Wes Paham di Desa Tengguli milik Ahmad Imron Ubaidillah di bulan September 2020,” jelas Laras
Namun, selang 2 tahun oleh penyidik Polres Jepara, klien kami pada 20 Maret 2023 mendapat surat panggilan dari Polres Jepara untuk didengar keterangannya sebagai saksi pada tanggal 24 Maret 2023.”
Hal itu setelah adanya Surat Laporan Polisi No. LP/B/23/II/2023/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tanggal 20 Februari 2023 atas nama pelapor Ahmad Imron Ubaidillah.”
Laras melanjutkan,” Lalu tanggal 5 Mei 2023 klien kami ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana,” lanjutnya.
Penetapan klien kami sebagai tersangka hanya berdasar keterangan saksi pelapor yaitu Ahmad Imron Ubaidillah. Disini jelas ada kejanggalan atas penetapan tersangka klien kami, karena peristiwa terjadi di tahun 2020 dan ranah hukum perdata, justru dibawa ke ranah hukum pidana.”
Sementara, Mangara Simbolon, SH., MH. akrab disapa Bang Bolon menegaskan,” Kami tegaskan bahwa penetapan Tersangka terhadap klien kami oleh penyidik Polres Jepara adalah Tidak Sah dan Cacat Hukum,” tegasnya.
Dalam akhir keterangannya kepada awak media, Bang Bolon menerangkan bahwa kami mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polres Jepara dalam kasus hukum klien ini.
Agar jangan jadi preseden buruk penegakan keadilan, khususnya bagi warga masyarakat Jepara yang awam hukum” terangnya.
Sehingga Polres Jepara tidak semena-mena dan sewenang-wenang menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa proses penyelidikan dan penyidikan yang sah secara hukum.”
Kita akan berjuang menegakkan keadilan demi penegakkan hukum, agar penyidik lebih profesional saat bekerja sesuai KUHAP serta menjalankan SOP saat melakukan penyelidikan dan penyidikan.”
Jangan sampai kasus perdata dipaksakan menjadi kasus pidana dan penyidik lebih memilih menggunakan pasal pidana untuk memberikan tekanan yang lebih terhadap tersangka.”
Padahal sebenarnya, pasal pidana seharusnya merupakan senjata terakhir (ultimum remedium) dan diterapkan apabila kasus tersebut tidak terselesaikan,” cetus Bang Bolon.
Penyidik tidak bisa sembarangan merubah kasus perdata menjadi pidana, seperti kejadian yang menimpa klien kami,” pesan Bang Bolon dengan nada tegas.
( Sutarso )
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.