Rekonfunews.com, Pohuwato – Salah satu alat peraga kampanye (APK) milik partai Politik PAN di Pohuwato dicabut secara sepihak.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Paguat, Desa Bumbulan. Dimana APK tersebut sengaja dicabut bahkan dirusak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Media, pelaku pengrusakan APK sendiri adalah oknum calon Legislatif tepatnya Caleg DPRD Provinsi Gorontalo dari fraksi Gerindra (IU)
Terkait hal ini, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Paguat Susanto Pakaya menegaskan bahwa merusak atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu merupakan tindakan melanggar hukum
“Iya kalau dia terbukti mencabut atau merusak APK itu pelanggaran sesuai aturan PKPU 20 Tahun 2023 pasal 72 Huruf G”, bebernya.
Susanto menegaskan kontestasi Pemilu 2024 idealnya dilakukan dengan cara yang jujur, beradab dan taat aturan. Ia meminta agar semua aturan yang ada dipedomani dan ditaati oleh semua peserta pemilu.
Namun, kata Susanto untuk perkara yang terjadi di Desa Bumbulan Kecamatan Paguat telah berakhir damai setelah pihaknya melakukan mediasi antara Ketua DPD PAN Pohuwato Mohamad Afif A.md.Kep dan pelaku Caleg DPRD Provinsi Gorontalo IU.
“Alhamdulillah setelah mediasi dari pihak yang mencabut APK ini sudah meminta maaf dan diterima langsung oleh Ketua DPD PAN Pohuwato Mohamad Afif, keduanya menyetujui dan sepakat tidak akan di berlanjutkan lagi ke jalur Hukum”, jelas Susanto. (Edi)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.