Rekonfunews.com, Pohuwato – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato mengklarifikasi soal perizinan PT. Biomassa yang berniat melakukan proyek pembangunan pelabuhan di Desa Trikora, Kecamatan Popayato.
Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Penataan PPLH Yustinata Buluatie, ST, M.Si menjelaskan bahwa terkait rencana proyek pelabuhan PT. Biomassa Abadi yang terletak di Desa trikora, sebelumnya telah dilaksanakan Konsultasi Publik dan Sidang Amdal pada tahun 2021-2022.
Selanjutnya, mengenai persetujuan kelayakan lingkungan hidup, kegiatan pembangunan terminal khusus hasil industri tanaman Biomassa telah mendapat SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor SK.1039/MENLHK/SETJEN/PLA.4/9/2022.
“Untuk persetujuan kelayakan lingkungan hidup kegiatan pembangunan tersus ini sudah diterbitkan tanggal 28 September 2022 dan sudah ditandatangani Menteri lingkungan hidup terkait kelayakan lingkungan hidup”, terang Yustianata, Rabu (11/1/2023).
Namun, menyangkut perizinan berusaha jelas Yustianata merujuk ketetapan PP 5 tahun 2022 tentang perizinan berusaha berbasis resiko.
“Nantinya tergantung KBLI bisa cek sendiri NIB nya apakah ada kode pelabuhanan legalitas bidang kegiatan pelabuhan. Kemudian legalitas yang lain ke Proses amdal itu ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat dan Laut (PKKPR) dengan adanya SKKL ini sudah bisa melakukan kegiatan pra konstruksi dan konstruksi. Tetapi, untuk pengoperasian harus sudah ada izin Operasional”, tandasnya. (Edi)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.