Rekonfunews.com, Pohuwato – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato mulai menerapkan penggunaan aplikasi Qris Bank SulutGo dalam melakukan pemungutan retribusi sampah.
Bayar retribusi sampah melalui kanal Qris tersebut rencananya akan diprioritaskan ke ASN lingkup OPD Pohuwato. Dimana mereka diwajibkan membayar retribusi 10 ribu rupiah setiap bulannya.
“Kita mulai dari ASN, supaya mereka tidak lagi menunggu pemungut ke kantor atau rumah tapi langsung melalui barcode”, ungkap Kadis DLH Pohuwato Sumitro Monoarfa, Jum’at (14/06/2024)
Retribusi ini bagian dari strategi Dinas Lingkungan Hidup Pohuwato untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga akan ada pemberlakuan sanksi kepada ASN yang tidak membayar Retribusi sampah.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas (PSLB3 dan PK) Martin Rabiasa menambahkan konsep bayar retribusi sampah melalui kanal Qris ini baru akan diterapkan di wilayah pusat ibu Kota Pohuwato.
Namun, layanan pembayaran transaksi secara non tunai ini juga nantinya akan diperuntukkan ke masyarakat. Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) diharapkan dapat membantu DLH mencapai target PAD
“Nanti yang tidak membayar ada pemberian sanksi tersendiri seperti tidak di angkut sampahnya. Jadi ketika sudah lauching kita akan buatkan seperti instruksi Bupati tentang wajib retribusi 10 ribu melalui kanal Qris”, pungkasnya. (Edi)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.