Rekonfunews.com, Pohuwato – Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi surat edaran nomor 4 tahun 2024, Jum’at (02/01).
Sosialisasi tersebut merupakan langkah awal Bawaslu dalam melakukan identifikasi seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk kategori rawan.
Bawaslu menilai, pemetaan TPS rawan sangat penting untuk mencegah dan mengidentifikasi potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu di tingkat TPS.
“Ini telah menjadi amanat Bawaslu RI TPS yang tingkat kerawanannya tinggi, sedang dan rendah agar bisa dilakukan pencegahan. Misalnya dari segi keamanan, letak dan jaringan internet”, Terang Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Pohuwato Munawar S. Hud
Selain itu kata Munawar, hal yang tak kalah penting adalah integritas dan Netralitas penyelenggara ASN agar tidak melakukan tindakan merugikan atau menguntungkan peserta pemilu.
“Kegiatan ini bukan hanya sebatas untuk meminimalisir anggaran tetapi harus diperhatikan betul-betul”, tuturnya
Dijelaskan Munawar sejauh ini telah ada TPS yang teridentifikasi rawan, yakni TPS Sandalan. Dimana keberadaan TPS tersebut terdapat kerawanan pada akses jalan.
“Alhamdulillah kami Bawaslu dan KPU Pohuwato telah mensiasati adanya kerawanan di TPS Sandalan”, tandasnya. (Edi)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.