Rekonfunews.com, Pohuwato – Soal pencabutan dan indikasi pengrusakan Alat Peraga Kampanye APK Partai Amanat Nasional (PAN) yang diduga dilakukan oleh Oknum Caleg Provinsi dari partai Gerindra, berakhir damai.
Proses mediasi itu berlangsung dilokasi kejadian, yang dihadiri oleh kedua calon legislatif, baik dari partai gerindra Imran Uno dan Partai Amanat Nasional Muhammad Afif dan diawasi oleh Panitia Pengawasan Pemiliu Kecamatan Paguat serta pihak kepolisian.
Ketua DPD PAN Pohuwato, Mohamad Afif A.md.Kep mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum caleg tersebut telah melanggar aturan pemilu terkait keberadaan APK.
Mediasi sempat berlangsung memanas, sebab selain pencabutan APK pelaku yang notabenenya sebagai Caleg Dapil Pohuwato-Boalemo fraksi Gerindra ini juga melakukan tindakan pengancaman kepada pemilik Rumah Cardas Umu (44).
Padahal kata Afif, pihaknya telah melakukan koordinasi dan izin dengan pemilik rumah Cardas Umu terkait pemasangan bendera di rumah kediamnnya.
“Bendera ini sudah memiliki izin sama tuan rumah, bahkan tuan rumah sendiri yang pasang. Nah sekitar 1 jam lalu Oknum ini datang dan keberatan apabila bendera PAN di pasang”, terangnya.
Meski dirugikan secara materi dan moril, Ketua DPD PAN Pohuwato juga sebagai Caleg DPRD Pohuwato ini menerima mediasi dan menyelesaikan secara damai persoalan tersebut.
“Kami tak merasa keberatan apabila masalah tersebut sudah diselesaikan melalui kekeluargaan. Selagi dia ada itikad baik untuk bisa minta maaf kita terima. Dan alhamdulillah semua sudah selesai”, tandas Afif. (Edi)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.