Rekonfunews.com, Pohuwato – Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato menemui tiga masyarakat yang kesehariannya berprofesi sebagai pengamen badut penghibur di tiap simpang empat Lampu Merah Marisa.
Langkah tersebut sebagai bentuk tindakan awal Pemerintah Daerah terkait adanya aktifitas badut penghibur di Pohuwato, yang baru saja mendapat larangan keras dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kabid Rehabilitas Sosial Irwan samawati mengatakan assesmen ini bertujuan untuk mendata dan mencari tahu identitas ke 3 pengamen badut penghibur tersebut
“Untuk mencari tahu siapa mereka ini, jadi kami hanya mendata bukan menertibkan. Kerena setahu kami badut-badut ini berada di tempat Hiburan”, ungkap Irwan
Irwan menjelaskan, pihaknya khawatir dengan kehadiran pengamen badut penghibur di sejumlah simpang empat Marisa justru mengganggu masyarakat dan para pengendara sepedah motor.
“Kami akan melakukan penertiban ketika lokasi mereka masih ada di lampu-lampu merah, karena alasan kami bisa mengganggu kenyamanan masyarakat”, terangnya.
Namun sebaliknya mereka mendukung para Badut penghibur jika aktifitas dilakukan di tempat-tempat Hiburan seperti Lapangan Ormas dan pohon Cinta.
“Sudah banyak laporan masyarakat yang masuk ke Dinas Sosial, makanya kami segera menemui mereka solusi kami tetap sama. Tapi kalau mereka berpindah tempat di tempat yang layak seperti di Lapangan Ormas, pohon Cinta itu mendukung mereka”, tandasnya. (Edi)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.