Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Apes, Niat Open BO 2 Pemuda Asal Pohuwato Malah Diserang Panah Wayer

Rekonfunews.com, Pohuwato – MM asal Desa Siduan, Kecamatan Paguat dan satu rekannya IS menjadi korban panah wayer

Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 pukul 03.40 wita bertempat di depan Hotel Tanjung Desa Buntulia Jaya Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.

Berdasarkan informasi kejadian ini bermula saat MM (Korban) bersama rekannya FS (Saksi) akan mengantarkan IS (Korban) ke Kecamatan Marisa dengan tujuan untuk mencari PSK wanita BO.

BACA JUGA :   Kapolres Blora Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi Tahun 2022

Setibanya di hotel Tanjung Mohamad Mointi turun dari mobil dan langsung berbicara dengan 2 (dua) perempuan dan beberapa orang laki – laki yang tidak diketahui namanya.

Setelah itu saksi atas nama FS yang berada dalam mobil didatangi oleh seorang perempuan dan di paksa untuk masuk kedalam kamar hotel dan berhubungan.

5297341988

“Setelah berhubungan FS dimintai uang namun FS tidak memiliki uang sehingga perempuan yang tidak diketahui namanya tersebut langsung memukul (Tampar) Fahriyan Sadiki”, terang Kasat, Iptu Faisal A.A Harianja, S.Tr.K.,S.IK

BACA JUGA :   Polisi Quick Respon Kejadian Laka Ini

Melihat kejadian tersebut MM turun dari mobil dan langsung membela FS, sementara IS langsung mengamankan FS Kedalam Mobil karena sudah terjadi adu mulut.

“Ada seseorang yang melepaskan panah Wayer kearah mobil dan mengenai Tangan dari IS dan akan tetapi MM saat itu tidak sempat naik ke mobil dikarenakan sudah di keroyok dan ditancap panah oleh pelaku”, terang Kasat

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Pohuwato Iptu Faisal A.A Harianja, S.Tr.K.,S.IK mengatakan pihaknya telah mengamankan 4 pelaku. 2 diantaranya pelaku utama sebagai pemanah dan 2 diantaranya sebagai pengeroyok.

BACA JUGA :   Masyarakat Dihimbau Tak Panik Jelang Nataru, Ini Penjelasan Satgas Pangan Tentang Stok Kebutuhan Pokok di Jateng

Atas kejadian ini kata Kasat 2 pelaku utama akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 170 subsidair pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP pidana ancaman hukuman paling berat 10 tahun

“Sementara itu untuk pengeroyok akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara”, tandas Kasat. (Edi) 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :