Rekonfunews.com, Pohuwato – Tim Satuan Narkoba Polres Pohuwato kembali berhasil mengamankan 1 pemuda sebagai pemilik sekaligus pemakai paket Narkotika jenis sabu-sabu, pada 29 Januari 2023.
Pemuda tersebut berinisial MRI asal Botungale. MRI diringkus Polisi di depan Polsek Popayato Barat usai melakukan transaksi barang haram tersebut di Sulawesi Tengah.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, IPTU Renly Henry Turangan mengatakan dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1 Paket barang bukti Narkotika sabu-sabu seberat 1.44 gram.
“Kami satuan Narkoba Polres Pohuwato pada tanggal 29 Januari 2023 pukul 20:30 Wita kami berhasil mengamankan seorang laki laki Desa Botungale, Kecamatan Popayato Barat di depan Polsek Popayato Barat”, jelas Renly.
Renly menjelaskan sebelumnya pelaku (MRI) menjadi target Operasi oleh Tim Satnarkoba setelah menerima informasi adanya aktifitas transaksi jual beli Narkotika di Popayato Barat.
“Iya untuk pemberlakuan hukuman tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 5 tahun paling tinggi 12 tahun”, tandas Renly.
Sebagai informasi dari penangkapan ini tercatat diawal tahun 2023 Satuan Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengungkap 8 kasus, 5 kasus diantaranya menyangkut Narkotika jenis sabu-sabu dan 3 kasus peredaran obat-obatan terlarang. (Edi)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.