Rekonfunews.com, – Pohuwato – Polisi mengemban tugas utama yaitu bertindak tegas dalam menghadapi kejahatan dan pelanggaran demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di setiap Wilayah.
Dalam tugasnya setiap anggota kepolisian diikat dengan kode etik profesi Polri sebagai landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri.
Dalam pelaksanaannya, setiap anggota Polri wajib melakukannya sesuai kode etik profesinya. Bila menyalahi standar moral, tentu seorang anggota polisi akan mendapatkan hukuman pelanggaran kode etik.
Di Kabupaten Pohuwato misalnya, polisi seakan menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat, perasaan geram, kecewa, kian menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap lembaga besar yang terkenal dengan slogan presisi itu.
Sejumlah kasus besar yang mengguncang bumi Pohuwato semuanya berkaitan dengan oknum Polisi mulai dari Kasus Narkoba hingga pertambangan.
Para oknum anggota Kepolisian yang seakan merasa dirinya kebal terhadap hukum hingga kini masih asik dan nyaman bermain peran ganda bahkan terendus informasi para polisi yang terlibat dalam tambang ini terstruktur mulai dari pangkat dan jabatan.
Dari keterlibatan oknum-oknum yang merusak slogan presisi inilah, yang membuat masyarakat tidak percaya lagi terhadap tugas dan tanggung jawab dari kepolisian itu sendiri. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang melontarkan Mosi Tidak Percaya dan Percuma lapor Polisi.
Seperti halnya kasus pertambangan di Pohuwato yang diduga melibatkan oknum polisi merusak dan merampas lahan tambang warga lokal, ditambah lagi razia penutupan sejumlah toko penjualan emas menambah kegeraman masyarakat terhadap institusi polri.
Akankah, hal ini menjadi atensi dari pimpinan Polres Pohuwato ataukah hanya menjadi sebuah album Diary tanpa langkah dan solusi. Bersambung….. (Edi)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.