Rekonfunews.com, Pohuwato – Seorang Anggota Kepolisian Polres Pohuwato diduga melakukan tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam kepada salah seorang warga, pada Rabu (30/8/2023).
Dari informasi yang diperoleh awak media ini, Anggota Polisi yang diketahui berpangkat Brigadir dengan inisial KG tersebut melakukan pengancaman terhadap NI, warga Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.
Peristiwa bermula saat korban NI tiba di rumahnya di Desa Kenari sekitar pukul 20.00 Wita. Sesampainya di rumah, Brigadir KG telah lebih dulu berada di rumah korban.
Tanpa basa-basi, Brigadir KG kemudian mendekati korban sembari marah-marah dan mengacungkan senjata tajam jenis pisau ke arah NI.
“Saya tidak pernah ada masalah apa-apa deng dia ini pak. Kanal saja saya tidak. Mungkin dia salah paham. Pas saya sampai di rumah dia datang marah-marah baru ba ancam dengan piso,” ungkap NI.
Merasa tidak terima, selang beberapa saat, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lemito.
Kasi Propam Polres Pohuwato, Akp Buraerah, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, pihaknya telah menerima informasi dan melakukan tindakan terukur.
“Anggota saya sudah menuju ke Lemito menjemput anggota tersebut,” kata Burairah
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.